SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Zulkarnaen alias Naen harus masuk penjara setelah tertangkap polisi saat menjual sabu-sabu yang dipesannya sebanyak dua ons.
Dia tidak menyadari pemesan tersebut merupakan polisi yang menjebaknya. Perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
JPU Kejari Koti Restyana Widianingsih mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berawal ketika Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi Bandi (masih DPO) menjadi perantara jual beli sabu.
Aparat lalu menyusun siasat meringkusnya. Seorang petugas kepolisian lalu menyamar melakukan pembelian terselubung melalui Bandi.
Malam harinya, Bandi menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sebanyak dua bungkus. Naen bersedia memenuhi permintaan dan menyebut harga Rp4,25 juta per bungkus, sehingga totalnya Rp8,5 juta untuk dua bungkus sabu.
Naen lalu meminta Bandi menunggu di Jalan Muchran Ali Sampit. Saat akan menyerahkan sabu itu, Naen langsung diciduk polisi.
Saat penggeledahan di kediamannya Jalan Bumi Raya 1 Perum Citra Mandiri Jalur 5, petugas menemukan 8 bungkus sabu.
Dari pengakuannya, dia mendapatkan barang itu dari Yahya (DPO). Barang pesanannya itu berjumlah dua ons dengan total harga Rp130 juta.
”Perbuatan terdakwa Zulkarnaen alias Naen Bin Yusransyah diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko