BANJARMASIN, Radarsampit.jawapos.com – Anak buah Fredy Pratama alias Miming yang merupakan buronan Interpol sebagai gembong narkoba internasional dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Mereka adalah terdakwa Mukrim alias Charles King dan Ahmad Faisal. Keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram, serta 9 ribu pil ekstasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi dalam amar putusannya, Senin (26/5).
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Jibran, Agung Wibowo dan M Maulidy Rizal dijatuhi hukuman lebih ringan.
Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan hukuman penjara 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar tanpa hukuman subsider.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara nihil,” tutur Suwandi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kaki tangan Miming ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelimanya dituntut agar para terdakwa mesti dihukum berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Masrita Fakhlyana pada persidangan Rabu (7/5) lalu, kelima anak buah Miming itu dituntut berat karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Mukrim dan Faisal dituntut hukuman seumur hidup lantaran perannya besar dalam kasus peredaran puluhan kilo sabu dan ribuan ekstasi yang diungkap Polda Kalsel pada 2024 lalu.
Khusus terdakwa Mukrim yang juga bergelar Charles King adalah operasi pengendali yang bekerja langsung di bawah Miming.
Dia diketahui merupakan operator peredaran barang haram untuk tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
Terungkapnya jaringan ini berawal tertangkapnya seorang pelaku Rinaldi di salah satu lobi hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024 lalu.
Dari Rinaldi, polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan 13 paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas kecil dengan total seberat 9,1 kilogram lebih. Pengembangan pun terus dilakukan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Rinaldi, penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.
Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024.
Dari tangan Charles, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,02 gram beserta alat hisap.
Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa Charles tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kalimantan Barat.
Petugas kemudian mengamankan Maulidy Rizal alias Togo yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Lima hari melakukan pembuntutan tepatnya 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC tersebut di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Kompleks Pondok Metro.
Setelah mobil tersebut dihentikan, petugas langsung mengamankan Agung Wibowo dan Jibran selaku pembawa mobil, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Di dalamnya ditemukan sebuah bunker yang terletak di bawah kursi belakang.
Setelah bunker dibuka, petugas menemukan 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
Selain sabu-sabu, petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir.
Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 dan petugas Subdit III kembali mengamankan pelaku berinisial Steven Andrean di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor