SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pembentukan Koperasi Merah Putih disambut positif wakil rakyat di DPRD Kotim. Meski demikian, kejelasan regulasi yang menjadi dasar pembentukan koperasi tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
”Perlu diperhatikan aturan yang berlaku. Karena dalam pembentukannya tidak hanya mengacu Undang-Undang Perkoperasian, tetapi juga pada Undang-Undang Desa. Ini yang harus dikoordinasikan dengan baik, supaya tidak ada tumpeng tindih kewenangan,” kata M Abadi, anggota DPRD Kotim, Senin (26/5).
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Dekopinda sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pembentukan koperasi di lapangan.
Di sisi lain, dia juga menilai Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi solusi baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.
”Dalam waktu dekat, setelah penyusunan struktur dan program kerja rampung, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait progres Koperasi Merah Putih ini. Kami ingin memastikan koperasi ini benar-benar bermanfaat dan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Abadi juga menyinggung pentingnya koperasi baru yang benar-benar dibentuk dari awal, bukan revitalisasi koperasi lama yang tidak aktif.
Hal ini untuk menghindari potensi masalah keuangan atau aset jika koperasi lama ternyata bermasalah.
”Kami lebih berharap Koperasi Merah Putih ini dibentuk baru, agar lebih bersih secara administratif dan bisa mulai dari nol dengan semangat baru. Jangan sampai koperasi lama yang bermasalah dijadikan dasar, karena itu bisa berisiko,” tegasnya.
Dekopinda juga akan mendorong agar Koperasi Merah Putih dapat menjadi anggota resmi dan bagian dari pembinaan organisasi. Dengan demikian, pengawasan dan pendampingan bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Tenggat Waktu Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sementara itu, tinggal lima hari lagi batas waktu pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan. Lewat dari tanggal 31 Mei 2025, anggaran dana desa tahap dua terancam tidak disalurkan.
”Salah satu stressing (penekanan) dari pemerintah pusat, apabila sampai dengan 31 Mei 2025 masih ada desa dan kelurahan yang tidak melaksanakan musyawarah desa, kelurahan khusus sekaligus pembentukan Koperasi Merah Putih, maka anggaran dana desa tahap 2 tidak disalurkan," kata Johny Tangkere, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Senin (26/5).
Dalam Surat Edaran Menteri Keuangan RI yang ditandatangani secara elektronik tertanggal 14 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, menekankan kepala desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
Adapun bupati/wali kota diminta memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
Kemudian, menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen pembentukan KDMP diterima. Selanjutnya, Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.
Dalam hal ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim sudah melakukan upaya sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan kepada 168 kepala desa dan 17 lurah di Kotim untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih.
”Setiap hari staf kami keliling mendampingi desa dan kelurahan untuk melaksanakan sosialisasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan melibatkan semua personil yang ada," ujar Johny.
”Besok (hari ini, Red) sudah ada 8 permintaan sosialisasi dan sudah kami bagi agar staf kami hadir memberikan pendampingan. Jadi, sebelum sosialisasi dilakukan, saya sudah meminta semua staf untuk belajar terkait Koperasi Merah Putih, karena nanti setelah terbentuk, tugas kami masih panjang yaitu melakukan pembinaan dan pendampingan," tambahnya.
Sesuai data capaian target per 26 Mei 2025, sudah ada 63 desa dan kelurahan yang sudah melaksanakan musdesus dan 17 di antaranya sudah berbadan hukum alias sudah mengurus pembuatan akta notaris.
Masih ada 122 desa dan kelurahan dari 185 desa dan kelurahan di Kotim yang masih belum melaksanakan musdesus dan belum membentuk Koperasi Merah Putih.
"Masih ada waktu lima hari lagi untuk mengejar target. Kami harapkan 168 desa dan 17 kelurahan Se-Kotim seluruhnya membentuk Koperasi Merah Putih dan sudah mengajukan berkas pembuatan akta notaris sebelum tanggal 31 Mei 2025," harapnya. (ang/hgn/ign)
Editor : Slamet Harmoko