Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gugatan Meletup dari Pasar Mangkikit, Pedagang Tuntut Janji Pemerintah

Yuni Pratiwi Iskandar • Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:20 WIB
SEGERA DISELESAIKAN: Bangunan Pasar Mangkikit yang mangkrak dijanjikan akan segera fungsional. YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT
SEGERA DISELESAIKAN: Bangunan Pasar Mangkikit yang mangkrak dijanjikan akan segera fungsional. YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tekad sejumlah pedagang Pasar Mangkikit mengajukan gugatannya terkait pembangunan pasar tersebut sudah bulat. Mereka telah menunjuk pengacara untuk menggugat haknya yang tak jelas selama polemik itu bergulir.

Pengurus Pasar Mangkikit Kotim Agus Sugianto mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran sepuluh tahun sudah pedagang menunggu tanpa ada kepastian dan kejelasan lanjutan pembangunannya oleh pemerintah daerah.

”Karena sebelumnya ini urusan pedagang dengan pemerintah, maka gugatannya ke pemda,” kata Agus.

Terkait persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, memastikan pasar itu akan difungsikan kembali sesuai instruksi Bupati Kotim Halikinnor.

”Saya sedang merakit puzzle yang terpecah-pecah ini. Saya menemui pihak-pihak terkait, termasuk kadis sebelumnya yang sudah pensiun atau sedang dalam proses hukum. Juga para kasubbag serta pedagang. Saya minta waktu untuk kumpulkan bahan dan mencari berkas penting, termasuk perjanjian awal dan adendum yang belum kami temukan,” ujarnya.

Pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan manajemen PT Heral Eranio Jaya (HEJ), pengembang proyek tersebut, untuk membahas perhitungan ganti rugi yang sebelumnya dibuat konsultan.

”Kalau HEJ setuju dengan hasil perhitungan itu, maka akan kami sepakati sebagai ganti rugi atas pembangunan. Kita bicara secara kekeluargaan dulu. Tapi, kalau tidak ada niat baik, kami akan lakukan somasi dan ajukan wanprestasi,” tegasnya.

Pemkab Minta Waktu Empat Bulan Operasionalkan Pasar Mangkikit 

Menurut Johny, target dua bulan untuk menyelesaikan persoalan itu dinilai terlalu cepat. Akan tetapi, pihaknya optimistis bisa rampung dalam empat bulan.

”Amanat bupati tetap kami jalankan, tapi harus bertahap untuk hindari proses hukum. Kami juga siapkan skema relokasi pedagang secara menyeluruh karena lokasi di samping Kodim akan dijadikan area parkir,” ucapnya.

Johny menambahkan, kondisi pasar lama di samping Kodim sudah kumuh dan tidak layak. ”Banyak ditemukan limbah di parit depan sekolah. Itu mengganggu aktivitas belajar. Maka pasar ini harus difungsikan sesuai perencanaan, tapi tetap lewat tahapan yang benar,” katanya. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Pasar Mangkikit #Janji pemerintah #gugatan #pedagang