Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Kapok! Lima Bulan Bebas Penjara, Ratu Sabu Ditangkap Lagi

Arham Said • Jumat, 23 Mei 2025 | 21:15 WIB
JUMPA PERS : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menunjukkan barang bukti sabu pada kegiatan press rilis, Jumat (23/05/2025). ARHAM SAID/RADAR SAMPI
JUMPA PERS : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menunjukkan barang bukti sabu pada kegiatan press rilis, Jumat (23/05/2025). ARHAM SAID/RADAR SAMPI

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Seorang perempuan yakni NW (35) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) pada Rabu (21/05/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2021. Saat itu, dia divonis tujuh tahun penjara dan keluar di Januari 2025 lalu," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (23/05/2025).

Dalam penangkapan tersebut, sebut Heru, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 99,88 gram di samping pekarangan dekat dinding rumah. Barang haram itu dibungkus tersangka dalam satu buah plastik klip.

"Sebelumnya sabu itu dibuang pelaku keluar rumah untuk menghilangkan barang bukti. Sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp120 juta," sebutnya.

Selain sabu, kata dia, juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bundelan plastik klip, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas, satu buah gawai, dan uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

"Kami juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif narkoba jenis sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu diantar oleh M yang berasal dari Kota Palangka Raya, dan sekarang ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang haram itu diantar oleh M kepada NW untuk diedarkan kepada masyarakat Desa Pilang Munduk," jelasnya.

Kapolres menegaskan, tersangka akan disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#residivis #Ratu Sabu #tak kapok dibui #narkoba