PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Setelah penemuan bangkai buaya muara di Sungai Rengas, Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), satu ekor buaya lainnya kembali ditemukan warga di simpang Seluluk, Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau, Kelurahan Mendawai, Senin (12/5).
Buaya jenis senyulong (sapit) mati dengan leher terjerat tali nilon jebakan ikan warga (pengilar) di tepi Sungai Lamandau. Diduga buaya sudah mati beberapa hari lalu mengingat kondisinya sudah mulai membusuk.
Kepala SKW II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Dendi Setiadi mengatakan, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA belum dapat mengidentifikasi akibat kematian buaya di Sungai Rengas.
"Saat tim datang kondisi bangkai buaya muara di Sungai Rengas sudah membusuk, dan dagingnya ketika diangkat terkelupas dan tidak bisa lagi dilakukan otopsi, kemungkinan buaya sudah mati empat sampai lima hari," ujarnya, Senin (12/5).
Ia menduga, anakan buaya dengan panjang 1,3 meter diduga sengaja diciderai dengan cara disetrum, terlebih di lokasi memang banyak orang yang sering mencari ikan.
Selain itu, di dekat lokasi matinya buaya terdapat imbauan agar warga yang memancing berhati-hati lantaran banyak terdapat buaya di aliran sungai tersebut.
Menurutnya, bangkai buaya yang sudah membusuk telah dikuburkan tidak jauh dari sungai Rengas, agar bau bangkai tidak mengganggu penciuman warga dan warga yang melintas di ruas jalan menuju pesisir kecamatan Kumai tersebut.
"Untuk buaya yang ditemukan warga di DAS Lamandau nanti kita tindaklanjuti," tambahnya.
Diterangkannya, siapapun tidak diperkenankan untuk membunuh satwa liar bila kasusnya tidak ada serangan satwa liar terhadap manusia.
Apabila terjadi penyerangan dan membahayakan manusia petugas dapat melumpuhkan satwa liar tersebut.
Sanksi pidana diatur dalam UU No 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang direvisi UU Nomor 32 Tahun 2024, Pasal 21 ayat 2. Sanksi pidana lima tahun penjara bagi yang membunuh satwa liar yang dilindungi. (tyo/yit)
Editor : Slamet Harmoko