Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perdebatan Sengit sebelum Vonis Hukuman Mati untuk Warso Kurir Sabu 50 Kg di Lamandau

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:00 WIB
VONIS MATI: Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Warso, terdakwa kurir sabu seberat 50,6 kg di PN Nanga Bulik, Kamis (8/5).RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT 
VONIS MATI: Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Warso, terdakwa kurir sabu seberat 50,6 kg di PN Nanga Bulik, Kamis (8/5).RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Vonis mati yang dijatuhkan pada Warso, terdakwa kurir sabu seberat 50,6 kg, diwarnai perbedaan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Satu dari dua hakim menilai terdakwa hanya kaki tangan jaringan besar yang belum layak mendapat hukuman paling berat.

Hal tersebut dimuat dalam amar putusan terhadap terdakwa yang dibacakan ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, Kamis (8/5) lalu.

”Dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat walaupun telah diusahakan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai mufakat, oleh karena Hakim Anggota dua, Rendi Abednego Sinaga, berbeda pendapat dalam hal mempertimbangkan berat ringannya pemidanaan terhadap terdakwa,” katanya.

Saat diberi kesempatan membacakan pertimbangannya, Rendi mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, walaupun dakwaan primair terbukti, masih terdapat keadaan yang meringankan terdakwa dalam penjatuhan pidana.

”Tuntutan pidana mati harus diterapkan dengan sangat hati-hati, bijak, dan penuh keyakinan, bahwa pidana mati yang dijatuhkan adalah patut, tepat, benar, dan adil, sehingga dalam menjatuhkan pidana mati hakim harus mempertimbangkan dan/atau memperhitungkan berbagai aspek,” katanya.

Reni menambahkan, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menentukan pidana mati tidak terdapat dalam urutan jenis pidana pokok.

Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

”Oleh karena itu, dalam penjatuhan pidana mati, hakim perlu mempertimbangkan sifat perbuatan yang ada pada terdakwa,” ujarnya.

Rendi menjelaskan, peran terdakwa dalam peredaran narkotika bukanlah pihak yang mempunyai ide dan inisiatif untuk melakukan peredaran.

Terdakwa digerakkan seseorang bernama Cay Hui (DPO), yang menjanjikan sejumlah uang kepada terdakwa. Dengan demikian, masih ada yang mempunyai peran lebih besar dari terdakwa.

”Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dalam tindak pidana narkotika. Pada awalnya terdakwa tidak mengetahui jika narkotika yang akan diedarkan mencapai berat kurang lebih 50 kilogram, karena mobil yang dikendarai beserta narkotika yang dimuat di dalamnya merupakan milik Cay Hui yang telah disiapkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan, terdakwa merupakan orang yang relatif kesulitan dari segi ekonomi dan harus menanggung kebutuhan lima anak dan seorang istri.

Kondisi demikian membuat terdakwa mudah terbujuk melakukan perbuatan melanggar hukum, karena iming-iming uang yang jumlahnya relatif banyak.

”Berdasarkan pertimbangan tersebut, tuntutan pidana mati bagi terdakwa terlalu berat dan patut dijatuhkan pidana yang lebih ringan berupa pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Meski terjadi dissenting opinion, Majelis Hakim akhirnya tetap memberikan putusan pidana mati kepada terdakwa, karena dua hakim lainnya setuju. (mex/ign) 

 

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #hukuman mati #kurir sabu #vonis mati