PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Peredaran narkotika di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin parah.
Itu terbukti setelah Tim khusus Direktorat Narkotika Polda Kalteng berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial MA (42) di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 23 April 2025 lalu.
Aparat mengaman 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram, 13 butir pil ekstasi, sendok sabu yang terbuat dari pipet, tiga plastik warna hitam, mobil Suzuki Jimny Nopol KH 1662 LD warna hijau stabilo seharga 700 juta.
Pelaku merupakan mantan residivis kasus serupa dan sudah menjadi bandar besar sabu sejak tahun 2019 hingga 2025. Dia baru keluar dari penjara sekitar dua tahun lalu.
MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.
MA juga dikenakan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara 20 tahun.
Dalam kasus TPPU ini, barang bukti diamankan sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim SHM atas nama Irma, tiga bidang tanah dengan SKPT Keterangan Penyerahan Tanah atas nama Said M dan dua bidang atas nama Irma, mobil Suzuki Baleno Nopol KH 1410 LA, Suzuki Jimny Tahun 2023 Nopol KH 1662 LD, Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol) dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS.
Selain itu, satu unit speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP; 6 HP, dan 3,6 HP, empat perahu karet warna putih, kuning, abu-abu. Total aset yang diamankan Rp 1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana narkoba dan pasal tentang TPPU.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 23 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB. Personel Ditresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan angkutan yang digunakan MA disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat dengan didahului menunjukan surat perintah tugas. Petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram beserta barang bukti lainnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkotik di Kalteng dan usai ditangkap tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Erlan menambahkan, penanganan TPPU berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Aset yang disita berupa tanah dan kendaraan. ”Untuk speedboat dan perahu lainnya dititipkan di Ditpolairud Kotim,” ungkapnya.
Tersangka jadi bandar tahun 2019 hingga 2025. Aset yang disita itu dihasilkan dari kegiatannya. Barang bukti diduga hasil dari menjalankan bisnis sabu dari 2019 hingga 2025.
“Perahu karet untuk mendukung operasional bisnis. Situasi kondisi geografis di Kotim, banyak tempat-tempat membutuhkan transportasi air. Termasuk juga ada empat mesin speedboat. Masih dalam pendalaman. Nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, tersangka menjalankan bisnisnya sendiri. Setelah mendapat barang bukti, yang bersangkutan langsung menjalankan aksinya sendiri, tidak melibatkan anak buah. Tersangka mempunyai pelanggan tetap di wilayah Kotim, Katingan, Seruyan.
“Asal barang belum bisa disampaikan karena dalam penyidikan. Sesuai fakta saat ditangkap, tersangka menerima barang dan dijual sendiri,” pungkasnya. (daq/yit)
Editor : Slamet Harmoko