SAMPIT,radarsampit.jawapos.com Jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotim, terus diungkap oleh aparat kepolisian. Tercatat sejak Januari hingga Maret 2025, sudah 20 orang diamankan karena terlibat peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (17/4) mengungkapkan, dari tangan 20 tersangka yang diamankan ini, pihaknya juga telah berhasil menyita 4,8 ons kristal bening diduga sabu-sabu, dengan nilai yakni mencapai Rp 734 Juta.
Diungkapkannya, barang bukti tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan Pulau Jawa. Selanjutnya, seluruh barang bukti sabu yang disita tersebut kemudian dimusnahkan dengan menggunakan cairan bercampurkan bahan kimia.
Setelah larut, sabu kemudian dibuang ke dalam selokan yang ada di Mapolres Kotim dengan disaksikan 15 orang tersangka yang hadir dalam pemusnahan tersebut.
"Pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan serta kerjasama masyarakat yang sudah ikut membantu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotim, khususnya di Kota Sampit,” pungkas Resky Maulana Zulkarnain. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama