Pengunjung Selipkan Sabu untuk Narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya
Sabrianoor• Minggu, 6 April 2025 | 15:17 WIB
PENYELUNDUP: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya (Humas Polresta Palangka Raya)
Terbongkar saat Petugas Lakukan Pemeriksaan
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang pengunjung Lapas Kelas IIA Palangka Raya diamankan petugas pada Sabtu (05/04) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Diketahui pelaku seorang laki-laki berinisial FN (32), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Informasi dihimpun, berawal dari petugas melakukan pemeriksaan kepada FN yang berdalih ingin mengunjungi rekannya yang menjadi warga binaan sekaligus mengantar makanan.
Petugas mencurigai bungkusan makanan yang dibawanya, setelah diperiksa ternyata ada 8 paket sabu yang disembunyikan.
Dengan barang bukti yang ada pelaku kemudian ditahan untuk diserahkan prosesnya kepada Sat resnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan usai menerima laporan dari pihak lapas.
“Hasil interogasi terhadap tersangka mengarahkan kami ke lokasi kedua di Jalan Tumbang Talaken Km 51. Di sana, personel kami kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia,” ungkap Kasat dalam rilis kasus, Minggu (6/4/2025)
Dari tangan tersangka, total diamankan 9 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 45,9 gram, dua pak plastik klip, satu lembar tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Kini tersangka terpaksa ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sbn/sla)