Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satgas Kembali Sita 15.760 Hektare Lahan Perkebunan Sawit di Kotim, Kebun PT Agro Bukit Dipanen OTK

Rado. • Sabtu, 22 Maret 2025 | 11:52 WIB

 

Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26 disita Tim Satgas Penertiban
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26 disita Tim Satgas Penertiban

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan terus bergerak melakukan penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan. Tim tersebut kembali memasang plang penguasaan lahan di sejumlah perusahaan.

Perusahaan tersebut di antaranya, PT Mukti Sawit Kahuripan 1.553,46 hektare, PT Surya Inti Sawit Kahuripan 5.115,83 hektare, PT Katingan Indah Utama 5.579,6 hektare, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia 409,67 hektare, dan PT Intiga Prabakara Kahuripan 3.102 hektare.

Total lahan yang disita mencapai 15,760,56 hektare yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Penyitaan lahan dilakukan sebagai langkah konkret menindak perusahaan yang melanggar aturan dengan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Sementara itu di sisi lain lahan perkebunan kelapa sawit yang disita Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum aman sepenuhnya. Pasalnya, di atas lahan yang dikuasai negara itu tetap dilakukan pemanenan.

Informasi dihimpun Radar Sampit, panen sawit terjadi di lahan sitaan PT Agro Bukit Jalan Jenderal Sudirman km 26.

Informasinya, panen tersebut dilakukan menggunakan sejumlah truk. Belum jelas apakah aktivitas itu dilakukan perusahaan atau warga. Pihak perusahaan belum bisa dihubungi terkait informasi tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol mengatakan, adanya aktivitas itu akibat belum jelasnya tindakan Satgas PKH.

”Apakah pascapemasangan plang itu disertai surat untuk menghentikan aktivitas di areal dimaksud atau hanya baru sekadar warning permulaan untuk pengambilalihan atau bagaimana,” ujarnya, Jumat (21/3).

Menurutnya, hal itu terjadi karena langkah penertiban belum jelas sepenuhnya di publik. Informasi yang beredar di masyarakat masih minim, termasuk ke pemerintah daerah.

”Sehingga ketika masyarakat melihat masih berjalannya aktivitas di areal yang diberikan plang atau papan penyitaan, perusahaan bisa dianggap mengabaikan keputusan pemerintah atau dianggap melawan pemerintah,” katanya.

Dia meminta Satgas PKH bisa menyampaikan ke publik untuk menghindari multitafsir di masyarakat. Apabila hal itu tidak dijelaskan, masyarakat bisa melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti penjarahan atau pemanenan massal.

Gaol mengingatkan Satgas PKH atau yang ditugaskan mengamankan hasil penertiban agar bisa bersuara dan menyampaikan ke publik sebagai bagian dari sosialisasi untuk menghindari hal tak diinginkan.

”Perusahaan yang arealnya ada dalam penertiban satgas agar bisa menyampaikan ke publik bila memang masih bisa melakukan aktivitas di areal tersebut. Apabila tidak menyampaikan itu dengan jelas, jangan salahkan ketika masyarakat berbuat yang buruk di lokasi yang dianggap bermasalah tersebut,” ujarnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herinata sebelumnya mengatakan, penyegelan areal perkebunan sawit di PT Agro Bukit yang dilakukan Satgas PKH harus dilakukan secara transparan.

”Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyegelan atau penguasaan kembali oleh satgas di perusahaan yg ada di Kalteng. Ini juga terkait keterbukaan informasi atau transparansi yang harus dijalankan oleh Satgas," kata Bayu.

Terkait penyegelan yang dilakukan satgas, dia menilai belum jelas dan hanya dilakukan seremonial. Dipasang plang bagian depan jalan masuk perusahaan, tapi tidak dijelaskan secara spesifik luas areal yang disita terkait batasannya.

”Itu penting untuk publik ketahui untuk memastikan aktivitas pelanggaran yang dilakukan dan untuk membuktikan tidak ada aktivitas yang dilakukan perusahaan, baik itu produksi buah ataupun lain di areal yang disegel. Kalau tidak adanya keterbukaan publik, ini hanya akan jadi seremoni saja, tapi dalam praktiknya, perusahaan masih menjalankan aktivitas pemanenan buah dan sebagainya," ujarnya. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#kebun sawit #panen #Pangkalan Bun #disita #kalteng #PT Agro Bukit