SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan terus bergerak menyegel lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lahan yang disita tersebut nantinya akan dikelola negara melalui BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara yang khusus mengelola perkebunan kelapa sawit.
Terkait hal ini, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengatakan, penertiban kawasan hutan juga harus memastikan aspek pemulihan kawasan hutan dijalankan di areal yang sudah dilakukan penguasaan.
Sebagai contoh, apabila areal yang dilakukan pelanggaran oleh perusahaan tersebut berada di ekosistem penting seperti gambut maka upaya restorasi gambut perlu dilakukan.
”Kalau hanya sampai penguasaan saja, akan ada anggapan bahwa pemerintah hanya akan melegalisasi kawasan hutan yang diambil alih,” katanya.
Dia melanjutkan, melalui penyegelan lahan yang dilakukan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), upaya pemulihan ekosistem harus dilakukan dengan cara mengembalikan fungsi gambut.
”Restorasi gambut penting dilakukan sebagai pengatur tata air, sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ataupun bencana kekeringan dan kebakaran," ujarnya.
Bayu menambahkan, perkebunan berada di kawasan gambut, harus dikembalikan fungsinya atau di kawasan produksi hutan lindung.
”Itu jauh lebih kuat aturannya, bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas budidaya di atas kawasan hutan,” katanya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.