Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penyitaan Lahan Perkebunan Terus Berlanjut, PT MAP Jadi Sasaran

Rado. • Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB

 

Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26 disita Tim Satgas Penertiban
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26 disita Tim Satgas Penertiban

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penertiban kawasan perkebunan kelapa sawit yang merangsek wilayah hutan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) terdampak terhadap plasma yang selama ini dinikmati masyarakat. Pasalnya, sebagian areal yang ditertibkan merupakan koperasi plasma dan mandiri.

”Seperti kita ketahui, Satgas Garuda mulai melakukan penegakan hukum terkait kawasan hutan yang mana Kotim juga menjadi sasaran. Sehingga kemungkinan nantinya ada koperasi atau plasma yang terkendala atau terhambat karena proses penertiban tersebut," kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu (16/3).

Halikinnor mengungkapkan, dalam waktu dekat dirinya akan menghadiri rapat khusus di Palangka Raya bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan Tim Satgas PKH.

”Insya Allah hari Selasa, 18 Maret 2025, Kotim akan dikunjungi TNI, Bareskrim, dan seluruh jajarannya. Ada 37 Jenderal yang datang ke Sampit langsung melihat bagaimana penegakan hukum terkait kawasan kehutanan di Kotim,” ujarnya.

Halikinnor melanjutkan, penertiban itu kemungkinan akan berdampak kepada masyarakat penerima plasma. Areal yang ditertibkan termasuk sejumlah koperasi plasma dan mandiri.

Di sisi lain, dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik untuk mendapatkan kepastian hukum.

”Masih banyak kewajiban perusahaan, terutama kewajiban plasma 20 persen dan program CSR yang belum dilaksanakan maksimal. Harapan kami, mudah-mudahan dengan penegakan hukum ini nanti semuanya menjadi jelas,” ucap Halikinnor.

Dengan demikian, tambahnya, hak-hak masyarakat dan daerah yang selama ini belum diterima secara maksimal bisa diperbaiki dan dimaksimalkan. Pihaknya mendukung penuh penegakan hukum tersebut.

Sementara itu, Satgas PKH kembali menyita areal perkebunan di PT Mulia Agro Permai (MAP) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang. Lahan yang disita seluas 1.276 hektare yang dinilai masuk kawasan hutan.  

Satgas juga menyita lahan PT Mananjung Hayak di Jalan Jendral Sudirman km 45 dengan luasan 1.728 hektare. Pemasangan plang sitaan dilakukan Satgas bersama Kajari Kotim Donna R Sitorus, Kapolres Kotim AKBP Rezky MZ, dan Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata.

Penyitaan dimaksudkan agar lahan yang dalam kawasan hutan tidak diutak-atik siapa pun tanpa ada izin Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Selain itu, anak perusahaan Makin Grup juga tengah dilakukan ploting kawasan oleh Satgas dari TNI. Langkah itu dipimpin perwira TNI untuk memastikan kawasan dengan peta overlay perizinan yang ada di pemerintahan. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#KLK Kalteng Grup #KLK Group #kelapa sawit #perkebunan #penyitaan lahan #kebun kelapa sawit