Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Seperti Ini Kisah Warso, Sopir Taksi Online hingga Nekat Menjadi Kurir 50 Kg Sabu

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:00 WIB
Sidang perkara sabu-sabu seberat 50,6 kg dengan terdakwa Warso masih terus bergulir. Kamis (13/3), istri dan ketua RT tempat tinggal Warso dihadirkan melalui zoom untuk memberikan kesaksian.
Sidang perkara sabu-sabu seberat 50,6 kg dengan terdakwa Warso masih terus bergulir. Kamis (13/3), istri dan ketua RT tempat tinggal Warso dihadirkan melalui zoom untuk memberikan kesaksian.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com -  Sidang perkara sabu-sabu seberat 50,6 kg dengan terdakwa Warso masih terus bergulir. Kamis (13/3), istri dan ketua RT tempat tinggal Warso dihadirkan melalui zoom untuk memberikan kesaksian. 

Saat ditanya ketua majelis hakim, Evan Setiawan Dese mengaku tidak tahu soal aktivitas suaminya selain sebagai sopir taksi online di Jakarta. Selama ini dia tinggal bersama kelima anaknya di Indramayu. 

"Yang saya tahu, dia cuma sopir. Mobil dari tempat kerja, dia hanya menyetir," kata istri Warso di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa semua keuangan keluarga diatur oleh Warso, termasuk pembayaran kontrakan, listrik dan lainnya. Sementara dirinya hanya diberi uang belanja Rp100 ribu per hari.

Terkait kepergian terdakwa menggunakan pesawat ke Pontianak Kalimantan Barat, istrinya mengaku bahwa suaminya pernah pamit sebanyak dua kali untuk ke Pontianak bersama temannya untuk urusan pekerjaan.  

Hingga menjelang akhir tahun lalu, Warso tiba-tiba sulit dihubungi selama beberapa hari. Istrinya baru mengetahui keberadaan Warso setelah mendapat informasi dari kepolisian, bahwa suaminya tertangkap membawa narkoba. 

"Selama ini dia kerja di Jakarta, saya tinggal di Indramayu. Setelah kejadian ini, saya harus bekerja untuk menghidupi anak-anak. Yang paling besar masih SMA, yang paling kecil umur 2 tahun saya titipkan tetangga kalau saya tinggal kerja. Anak saya lima, yang mulia, " ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis. 

Ketua RT tempat tinggal Warso juga dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, Warso dikenal sebagai warga yang taat beribadah dan rajin berjamaah di masjid.

"Sehari-hari tidak ada yang mencurigakan. Saya kenal sejak dia masih kecil. Rajin ke masjid, sering ikut yasinan juga. Saya kaget saat dengar dia ditangkap karena kasus narkoba," kata Ketua RT di persidangan.

Sementara itu Warso saat dimintai keterangan mengatakan bahwa awalnya ia mendapat kenalan penumpang atas nama Budi.

Budi menawarinya pekerjaan dengan gaji besar, yakni membawa barang dari Pontianak menuju Banjrmasin dengan bayaran tinggi. Lalu dia dikenalkan dengan seseorang bernam Cay Hui yang diduga pemilik barang. 

"Saya sering ditelepon untuk ditawari pekerjaan jadi driver antar barang di Kalimantan. Tapi tidak pernah diberitahu apa barangnya. Karena saya butuh pekerjaan dengan penghasilan lebih baik untuk menghidupi keluarga, akhirnya saya setuju karena upahnya lumayan besar," beber Warso. 

Dua kali melakukan pengiriman barang, ia berhasil selamat. Ia pun mendapat upah Rp 60 juta pada pengiriman pertama dan Rp120 juta pada pengiriman kedua. Namun pada pengiriman ketiga dia sudah keburu terciduk polisi dan belum dapat upah. 

Warso tertangkap pada Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB  oleh anggota Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan km 4 Desa Kujan  dalam perjalanan dari Pontianak menuju Banjarmasin.

Hasil penggeledahan, dalam jerigen  yang dibawa terdakwa terdapat 47 paket sabu dengn berat total 50.658 gram. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Aritonang saat dikonfirmasi menyatakan bahwa secara umum terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap peran Warso dalam jaringan peredaran narkoba ini. (mex/yit)

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #warso farm #sidang #kurir narkoba #kurir sabu #sabu #narkoba