SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang perkara pidana asusila dengan terdakwa YS alias IY kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda keterangan saksi meringankan untuk terdakwa. Saksi itu merupakan tetangga sekitar rumah korban.
Dalam keterangannya, saksi menyebutkan kematian korban tidak diketahui secara pasti. Hal itu diungkap Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.
”Masing-masing saksi ini telah memberikan penjelasan dari kronologis perkara itu berjalan. Sebelum kronologi itu ada kejadian apa, juga sudah diungkapkan ketiga saksi dalam persidangan. Saksi juga menjelaskan bagaimana meninggalnya korban,” ujarnya.
Bambang menuturkan, selama ini terdakwa dituduh telah memperkosa hingga mengakibatkan korban meninggal karena trauma atau depresi. Tudingan itu bisa dipatahkan oleh keterangan saksi yang pihaknya ajukan.
”Sebelum kejadian terdakwa ditangkap, sudah ada rangkaian kejadian yang dikatakan oleh saksi meringankan, yakni korban telah disetubuhi bapak sambungnya,” ujar Bambang.
Berdasarkan keterangan saksi itu, lanjutnya, ibu korban justru meminta terdakwa mengamankan anaknya ke Kota Sampit. Namun, saat di sampit terjadi tindak pidana asusila di wilayah Baamang Tengah, Kecamatan Baaamang.
”Ternyata, dalam perjalanan ada kekhilafan yang diakui terdakwa IY yang melakukan kesalahan, sehingga terdakwa melecehkan korban," ujar Bambang.
Lebih lanjut menurut Bambang, berdasarkan keterangan saksi lainnya, saat korban meninggal dunia, orang tua korban tidak memperbolehkan orang lain mengetahui dan melihat langsung jenazah korban.
”Hanya keluarga dan orang tertentu saja. Salah satunya saksi SDI yang telah melihat kondisi jenazah korban dalam kondisi yang memprihatinkan. Kesaksian ketiga orang ini sekaligus menepis anggapan di sosial media selama ini, bahwa kematian korban adalah akibat depresi," tegasnya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko