SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah penyitaan ribuan hektare lahan pekan lalu, Satgas mulai memeriksa sejumlah petinggi perusahaan perkebunan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (11/3). Para petinggi perusahaan yang digilir merupakan Direktur. Satu per satu mereka dimintai keterangan tim dari unsur Kejaksaan Agung tersebut.
”Sejak pagi ada yang masuk, ada yang keluar. Tim dari Kejagung sudah beberapa hari terakhir ini mulai berkantor di Kejari Kotim,” kata sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini.
Informasinya, pemeriksaan itu untuk mendalami perizinan kelapa sawit yang sudah terbangun di kawasan hutan. Ada sekitar 301 ribu hektare lahan kelapa sawit di Kotim dari 65 perusahaan perkebunan yang disinyalir beroperasi di kawasan hutan tanpa prosedur.
Setelah dilakukan proses permohonan mengacu Undang-Undang Cipta Kerja, sekitar 66 ribu hektare ditolak Kementerian Kehutanan. Lahan yang ditolak itu masih beroperasi, sehingga disita Satgas PKH.
Kejari Kotim masih tertutup soal pemeriksaan yang dilakukan di kantor tersebut. Belum ada keterangan resmi terkait kedatangan tim Satgas.
Sementara itu, Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penertiban kawasan hutan.
”Kami menyambut baik dan mendukung upaya penertiban. Apalagi bagi perusahaan yang memang bertentangan dengan peraturan. Pemerintah sendiri sudah banyak memberikan toleransi untuk perusahaan agar mengurus perizinan,” kata Sanggul.
Dia menegaskan, Bupati Kotim Halikinnor pun mendukung penuh langkah Satgas tersebut. Sanggul juga berharap penertiban itu tidak tebang pilih.
Di sisi lain, Sanggul berharap ada solusi agar lahan yang disita dijaga ketat dan tetap terawat, tidak dibiarkan begitu saja. Hal itu penting agar tidak menimbulkan masalah, seperti penjarahan oleh oknum tertentu. Petugas yang ditugaskan di lokasi harus memahami cara memelihara lahan perkebunan sawit.
”Hal ini harus dipikirkan juga oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Menurut Sanggul, tim Satgas telah berkoordinasi dengan Pemkab Kotim melalui Asisten I Bidang Pemerintahan yang turut serta turun ke lokasi.
”Saat ini belum ada laporan resmi, karena mereka masih di lapangan untuk melakukan penertiban di kawasan hutan yang masuk dalam perusahaan lainnya, selain perusahaan PT Agro Bukit yang sudah disita pertama kali,” katanya.
Transparansi
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, penyegelan areal perkebunan sawit di PT Agro Bukit yang dilakukan Satgas PKH harus dilakukan secara transparan.
”Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyegelan atau penguasaan kembali oleh satgas di perusahaan yg ada di Kalteng. Ini juga terkait keterbukaan informasi atau transparansi yang harus dijalankan oleh Satgas," kata Bayu.
Dari hasil identifikasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 disebutkan, Kalteng jadi salah satu provinsi yang terindikasi memiliki cukup banyak perusahaan yang melakukan aktivitas di atas kawasan hutan dan masuk dalam skema penertiban.
”Setidaknya dari SK tersebut, ada 183 perusahaan yang ada di Kalteng. Ini belum disampaikan ke publik untuk diketahui dan dijelaskan. Sehingga proses penertiban ini bisa lebih efektif jika transparansi itu dilakukan jadi pengawasan dan juga menghimpun informasi tambahan itu bisa diberikan oleh masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang menyoroti isu ini," kata Bayu.
Terkait penyegelan yang dilakukan satgas, dia menilai belum jelas dan hanya dilakukan seremonial.
Dipasang plang bagian depan jalan masuk perusahaan, tapi tidak dijelaskan secara spesifik luas areal sekitar 3.700-an hektarenya.
”Itu penting untuk publik ketahui untuk memastikan aktivitas pelanggaran yang dilakukan dan untuk membuktikan tidak ada aktivitas yang dilakukan perusahaan, baik itu produksi buah ataupun lain di areal yang disegel. Kalau tidak adanya keterbukaan publik, ini hanya akan jadi seremoni saja, tapi dalam praktiknya, perusahaan masih menjalankan aktivitas pemanenan buah dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, penertiban kawasan hutan harus memastikan aspek pemulihan kawasan hutan dijalankan di areal yang sudah dilakukan penguasaan atau pengambilan alihan oleh pemerintah. Apabila berada di ekosistem penting, seperti gambut perlu dilakukan restorasi. (ang/hgn/ign)
Editor : Slamet Harmoko