Menurut informasi dihimpun, S yang merupakan warga Jalan Baamang I, Kecamatan Baamang, Sampit, ini masih nekad mengendarkan narkoba meski di Bulan Suci Ramadan.
"Dasar itu lah warga melaporkan kepada kami tentang dugaan terjadinya aktivitas peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Sabtu (8/3).
Ia menjelaskan, S ditangkap pada Kamis (6/3) lalu. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,92 gram.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada didalam kamarnya. Setelah digeledah, kami akhirnya berhasil menemukan 10 paket sabu di dalam dompet pelaku," ungkap Suherman.
Atas penemuan itu lanjutnya, menguatkan jika S terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang bukti yang ikut diamankan pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama