SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tetap melakukan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Haji Asan Sampit meskipun ada instruksi efisiensi anggaran.
“Untuk pembebasan lahan sudah dianggarkan, tidak terdampak efisiensi, karena memang pengembangan bandara itu merupakan salah satu prioritas bupati,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rafiq Riswandi di Sampit, Jumat (7/3/2025)
Anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan di sekitar kawasan Bandara Haji Asan Sampit kurang lebih sebesar Rp4 miliar dan itu sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025.
“Anggaran itu disiapkan di APBD Murni untuk pembebasan lahan sekitar 1,7 hektare yang saat ini prosesnya sudah berjalan,” sebut Rafiq.
Menurutnya pembebasan lahan tersebut adalah untuk relokasi gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandara Haji Asan Sampit sebagai salah satu langkah penting dalam mewujudkan pengembangan bandara.
Pemkab Kotawaringin Timir memiliki misi agar bandara satu-satunya di Kotim itu bisa menampung pesawat berukuran besar seperti Airbus A320, agar sektor transportasi udara bisa berkembang dan bertahan seiring perkembangan zaman.
Sementara, posisi Gedung PKP-PK kini dinilai sudah tidak representatif dan berpotensi menyebabkan kecelakaan ketika manuver pesawat berukuran besar, sehingga harus direlokasi.
Pembebasan lahan itu tengah berproses. Ada empat tahapan yang perlu dilalui, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Saat ini dua tahapan sudah dilalui dan sedang tahap pelaksanaan.
Dalam tahap pelaksanaan ini ada dua hal penting yang harus dilakukan, pertama penilaian oleh Tim Appraisal untuk menentukan harga lahan yang ideal. Kegiatan ini berlangsung selama 20 hari dan diperkirakan selesai pada 15 Maret 2025.
Hasil penilaian dari Tim Appraisal kemudian diserahkan kepada Tim Pelaksana yang diketuai oleh ATR/BPN kemudian dilanjutkan ke langkah kedua, yakni proses pengadaan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan sesuai harga dari Tim Appraisal.
Pembebasan lahan ini ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, karena jika menunggu setelah libur Lebaran dikhawatirkan akan membutuhkan waktu lebih lama.
Setelah pembebasan lahan berhasil dilaksanakan dan menjadi aset daerah, langkah selanjutnya lahan tersebut akan dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk keperluan pengembangan Bandara Haji Asan Sampit.
Pihak yang berwenang untuk melakukan pengembangan bandara itu hanya Kemenhub, pemda hanya membantu untuk pembebasan lahan saja.
Editor : Slamet Harmoko