SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26, Jumat (7/3/2025).
Pemasangan tanda penyitaan untuk lahan seluas 3.798 hektare itu dilakukan satgas di bawah komando Jenderal TNI Bintang 2 Mayjen TNI Yusman Madayun.
Eksekusi lahan perkebunan anak usaha Goodhope Asia Holdings itu juga disaksikan langsung Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.
Kepala Kejari Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membenarkan kegiatan tersebut. ”Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Budi Kurniawan.
Budi mengatakan pihaknya hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab agenda itu langsung dari pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat. Untuk target selanjutnya beberapa PBS kata Budi mereka hanya mengikuti arahan dari tim satgas tersebut.
Informasi dihimpun radar sampit ada beberapa PBS yang akan dilakukan pemasangan plang sitaan tersebut.
Termasuk salah satunya adalah koperasi di wilayah Cempaga Hulu yang selama ini disinyalir miklik sekelompok orang dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menggarap kawasan hutan diwilayah itu sekitar 1700 hektare.
Diketahui, Kementerian Kehutanan mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal.
Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni.
Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.
Diketahui catatan Radar Sampit PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2014 silam.
Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah. Dugaan itu berasal dari bocornya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Dalam temuan BPK itu mencantumkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.
BPK juga menemukan bahwa PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare, padahal areal tersebut belum dilengkapi dengan IPKH.
Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, Tanggal 12 Juni 2013, di areal itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Dimana PT Agro Bukit memiliki IPK di dua buah areal. Pada areal seluas 2000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di areal kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600.
Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Artinya kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko