Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THR ASN Segera Cair, Cek Berapa Besarannya Seusi dengan Jabatan dan Masa Kerja

Slamet Harmoko • Rabu, 5 Maret 2025 | 11:23 WIB
Ilustrasi uang mainan/Jawa Pos
Ilustrasi uang mainan/Jawa Pos

Radarsampit.jawapos.com - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu diketahui bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 telah didepan mata. THR PNS dijadwalkan akan cair pada bulan Maret.

Namun berapa sebenarnya besaran THR yang akan diterima? Berikut perhitungannya.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka melalui siaran YouTube KompasTV, (17/2/2025).

Lebih lanjut, THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan waktu yang ditunggu-tunggu ketika Ramadhan.

Khususnya di Indonesia pemberian THR disusun dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh sebab itu tiap perusahaan maupun instansi diharuskan mengeluarkan THR berdasarkan ketetapan yang berlaku mendekati Hari Raya Keagamaan, semacam Idul Fitri untuk yang beragama Islam.

Lalu untuk golongan ASN seperti PNS serta Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota dan pensiunan TNI-Polri, serta Pejabat Negara selain menerima THR juga mempunyai hak memperoleh gaji ke-13.

Tetapi, di luar lima kelompok tersebut tidak berhak mendapat THR serta gaji ke-13. Mengenai anggaran THR PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan kebijakan dari tahun-tahun belakangan, gaji THR PNS umumnya cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sepuluh hari sebelum Idul Fitri kemungkinan besar jatuh pada (20/3/2025). Karena, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 mencatat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

Perlu diperhatikan, bahwa jadwal resmi pencairan gaji THR PNS 2025 tetap menunggu pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Inilah besaran gaji THR PNS sebagai berikut:

Mengenai besaran gaji THR PNS dihitung sesuai komponen gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini besaran THR PNS bagi tiap kelompok:

THR PNS Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp26.299.000
Wakil ketua Rp24.721.200
Sekretaris Rp23.420.250
Anggota Rp23.420.250

THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
Masa kerja 10-20 tahun Rp3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
Masa kerja 10-20 tahun Rp4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
Masa kerja 10-20 tahun Rp4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
Masa kerja 10-20 tahun Rp5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
Masa kerja 10-20 tahun Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Editor : Slamet Harmoko
#idul fitri #THR 2025 #pencairan THR 2025 #thr asn #tunjangan hari raya #pencairan thr #thr pns