Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tanggapi Kasus Ansyori Muslim, Ahli Pidana Bernadus Letlora: Jangan Ada Rekayasa Dalam Proses Penyidikan

Radar Sampit • Selasa, 4 Maret 2025 | 12:36 WIB

 

Almarhum Ansyori Muslim
Almarhum Ansyori Muslim

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus kematian Ansyori Muslim di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus bergulir. Proses hukum yang berjalan jadi sorotan praktisi hukum. Salah satunya ahli pidana dari STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Bernadus Letlora.

Dia menuturkan, proses rekonstruksi terkait perkara itu diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara utuh.

Bahkan, dalam proses penyidikan, kejaksaan memandang rekonstruksi sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembuktian di persidangan.

”Rekonstruksi adalah jembatan antara teori hukum dan fakta di lapangan," ujar Bernadus Letlora, yang mengaku terus mengamati perkembangan kasus ini, Senin (3/3).

Dia menekankan, rekonstruksi harus dilakukan secara cermat dan objektif, tanpa adanya intervensi yang dapat memengaruhi kesaksian para saksi. Salah satu aspek krusial dalam rekonstruksi adalah kesesuaian antara keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi harus diberikan kebebasan untuk memperagakan posisi dan tindakan mereka sesuai dengan apa yang mereka lihat dan alami. Hal itu wajib dilakukan tanpa arahan atau sugesti dari penyidik.

”Jika saksi diarahkan oleh penyidik, maka kebenaran akan sulit ditemukan," tegas Letlora.

Peragaan yang tidak sesuai BAP, lanjutnya, akan menjadi indikasi adanya ketidakjujuran atau upaya menutupi fakta yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, penting diingat azas testimonium de auditu (kesaksian yang didengar dari orang lain) tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat. Sementara itu, kesaksian langsung (testimonium oculatus) lebih diutamakan.

Ia menekankan pentingnya penerapan azas hukum yang ketat. Dalam kasus pidana, bukti-bukti yang diajukan harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus probantiones bedeneseluce clariores).

Selain itu, lanjutnya, pihak yang mendakwa wajib membuktikan (actori incumbit onus probandi). Jika tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan (aktore non brobante, reus absolviture).

”Disparitas antara rekonstruksi kasus Ansyori Muslim dan kesaksian saksi fakta yang sebelumnya ditolak penyidik, mengindikasikan adanya potensi distorsi informasi dalam proses penyidikan. Hal ini menggarisbawahi perlunya validasi silang (cross-validation) antara berbagai sumber informasi untuk meminimalkan risiko kesalahan interpretasi dan memastikan akurasi rekonstruksi kejadian," jelasnya.

Letlora menyoroti pernyataan saksi fakta yang ditolak penyidik, yang kini mengklaim rekonstruksi tidak sesuai fakta.

Hal itu perlu dipertimbangkan secara serius. Penolakan saksi oleh penyidik dapat menjadi preseden buruk jika ternyata kesaksian tersebut relevan dan dapat mengungkap kebenaran yang tersembunyi.

”Asas audi et alteram partem (dengarkan juga pihak lain) harus dijunjung tinggi dalam proses hukum," tegasnya.

Seharusnya, kata Letlora, penyidik mengetahui dari awal apabila BAP tersebut ada kejanggalan, karena mereka yang membuat BAP. Sangat aneh apabila tidak mengetahui isi BAP berbeda dengan jalannya rekonstruksi.

Rekonstruksi kejadian menjadi sorotan utama. Proses ini bukan hanya sekadar visualisasi ulang, tetapi perbandingan antara norma hukum yang dijadikan dasar dakwaan dengan kondisi nyata di lapangan.

Letlora menjelaskan, di persidangan, akan dibahas apa yang seharusnya menurut hukum (das sollen) dan apa yang senyatanya terjadi (das sein).

”Perbedaan antara keduanya akan menjadi fokus perdebatan hukum yang intens. Di mana dalam kasus Ansyori Muslim, muncul sorotan tajam terhadap potensi kejanggalan dalam BAP. Mengacu pada tiga judul berita yang dicermati, yaitu permintaan autopsi oleh Jaksa, drama rekonstruksi dengan bantahan tersangka, dan perbedaan adegan rekonstruksi menurut kuasa hukum. Timbul pertanyaan krusial tentang integritas penyidikan. Jadi, jangan ada rekayasa dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sebagai pihak yang menyusun BAP, penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan akurasi dan konsistensi informasi di dalamnya. Sangat aneh jika penyidik tidak menyadari adanya disparitas antara isi BAP dan fakta yang terungkap selama rekonstruksi.

Hal ini berpotensi melanggar asas in criminalibus probantiones bedeneseluce clariores, yang menuntut bukti yang lebih terang dari cahaya, serta asas actori incumbit onus probandi, yang mewajibkan penuntut untuk membuktikan dakwaannya.

Ketidaksesuaian ini dapat mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip due process of law dan menimbulkan keraguan (reasonable doubt) terhadap validitas BAP.

Jika dolus, actus, reus, dan mens rea terdakwa didasarkan pada BAP yang cacat, maka legal standing penuntutan menjadi dipertanyakan.

Oleh karena itu, lanjutnya, investigasi internal yang komprehensif sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penyidik dan mencegah terjadinya obstruction of justice.

Lebih lanjut Letlora menjelaskan, jaksa sebagai penuntut umum harus membuktikan dakwaannya dengan bukti yang kuat, sesuai dengan asas in criminalibus probationes bedeneseluce clariores. Artinya, bukti-bukti yang diajukan harus lebih jelas dari cahaya, tanpa keraguan sedikit pun.

Asas actori incumbit onus probandi juga relevan, di mana pihak yang mendakwa wajib membuktikan kesalahan terdakwa.

Selain kesaksian saksi, hasil autopsi juga menjadi elemen penting dalam mengungkap penyebab kematian Ansyori Muslim. Autopsi harus dilakukan secara profesional dan independen, dengan melibatkan ahli forensik yang kompeten.

Hasil autopsi akan dibandingkan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti lain untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang kejadian yang sebenarnya.

”Jangan ada rekayasa dalam proses penyidikan," kata Bernadurs.

Dia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk mengutamakan kejujuran, transparansi, dan objektivitas dalam mencari keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan kasus ini.

Keterbukaan informasi dan kerja sama antara semua pihak akan membantu mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan terang benderang. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Rekayasa kasus hukum #Bernadus Letlora #ansyori muslim #bap polisi #penganiayaan #penyidikan #rekayasa kasus