Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tersangka Tipikor Pabrik Tepung Ikan Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Syamsudin Danuri • Rabu, 26 Februari 2025 | 18:10 WIB
Tersangka RS (Pakai Rompi) saat di tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Rabu 26 Februari 2025.
Tersangka RS (Pakai Rompi) saat di tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Rabu 26 Februari 2025.
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotawaringin Barat tahun 2017 yang kini masih menjabat sebagai kepala dinas aktif di lingkup Pemkab Kobar resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 
 
Tersangka berinisial Rs ini, ditahan penyidik dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun, setelah melalui pemeriksaan.
 
Pantauan media ini, tersangka tampak kooperatif dan didampingi kuasa hukumnya, Toni Pandiangan untuk memenuhi panggilan penyidik.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua membeberkan bahwa modus operandi dalam dugaan tipikor ini berawal dari proyek pabrik tepung ikan pada tahun 2016 senilai Rp 5,4 Miliar dari anggaran APBN.
 
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Belum Diperiksa Kejari Kobar
 
Kemudian pada tahun 2017 pabrik tepung ikan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan pada waktu itu. 
 
"Pada saat itu, tersangka Rs berstatus sebagai Plt Kepala Dinasnya," ungkap Kajari.
 
Kemudian untuk bisa mengelola pabrik itu, tersangka Rs menawarkan kepada salah seorang pengusaha. Jika ingin mengelola pabrik tepung ikan tersebut diminta untuk mencari Koperasi, namun dengan syarat harus menyerahkan uang senilai Rp 250 Juta.
 
"Permintaan uang tersebut (Pengusaha) sempat awalnya meminta agar dapat ditransfer atau melalui cek. Namun Tersangka Rs meminta agar uang tersebut diserahkan secara tunai," ungkap Kajari.
 
Baca Juga: Seperti Ini Modus Korupsi di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar
 
Tersangka Rs akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama waktu itu penyidik akan secepatnya melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan.
 
Akibat perbuatan tersebut Tersangka RS dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang –undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam)
 
 
Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #kejaksaan negeri #kobar #Rusliansyah Tersangka #Pabrik Tepung Ikan #Kejari Kobar #Pangkalan Bun #Rusliansyah Korupsi #kalteng #tipikor