Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Ini Penyebab Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Belum Diperiksa Kejari Kobar

Syamsudin Danuri • Jumat, 21 Februari 2025 | 11:04 WIB
Penggeledahan di kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kobar beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kobar.
Penggeledahan di kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kobar beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kobar.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial Rs dijadwalkan pada Jumat (21/2). Namun, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotawaringin Barat Yushar membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Rs.

Namun, tersangka tidak akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Agendanya besok (Jumat) pemeriksaan tersangka, namun sepertinya tidak akan datang, karena melalui kuasa hukum yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan," ujar Yushar saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2).  

Permintaan penundaan ini diajukan dengan alasan masih pemeriksaan kesehatan dan urusan pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh tersangka.

"Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa tersangka sedang memeriksakan kesehatannya dan juga masih menyelesaikan beberapa urusan pekerjaannya," jelas Yushar.

Kejaksaan masih mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan.  

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kotawaringin Barat berencana untuk melayangkan pemanggilan ulang kepada RS. Jadwal pemeriksaan baru direncanakan pada Rabu (26/2).

Jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.  

Kejaksaan menegaskan bahwa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan secara berulang kali dan telah memenuhi syarat untuk tindakan lebih lanjut, maka upaya paksa bisa dilakukan.

Pihaknya berharap tersangka kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menetapkan satu tersangka berinisial RS pada Selasa 18 Februari 2025. RS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perikanan dan Kelautan pada tahun 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Johny A Zebua, Selasa 18 Februari 2025, menyebutkan bahwa  RS  beberapa alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi berjumlah 18 orang.

Termasuk saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Selain itu bukti kuitansi juga diamankan  untuk melengkapi berkas perkara. 

Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 250 Juta. Uang itu merupakan setoran yang diberikan salah satu calon koperasi yang dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan dalih akan bisa ikut mengelola pabrik tepung ikan tersebut. 

"Kasus ini hanya pintu masuk saja, kami menduga masih ada potensi penyimpangan lain dalam proyek pembangunan fisik dan pengadaan alat di dalam pabrik tepung tersebut yang didanai oleh APBN senilai Rp 5,4 miliar pada masa itu," ungkap Johny.

Dalam kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan, serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ada bukti-bukti kuat lainnya. (sam/yit)

 

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #kobar #Rusliansyah Tersangka #Pabrik Tepung Ikan #Pangkalan Bun