Kades: "saya tegaskan sebagai warga negara yang baik, saya harus tunduk dan patuh kepada hukum"
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, mempertanyakan tindak lanjut penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim. Kasus yang berjalan sejak Mei 2024 itu didesak agar diusut hingga tuntas dan transparan.
”Kami tidak tahu perkembangan kasusnya oleh penegak hukum untuk kasus Kenyala ini. Berbeda dengan desa lainnya yang berproses dan sudah ada tersangka, tetapi Desa Kenyala belum jelas,” kata Loling, perwakilan warga, kemarin (13/2).
Loling menuturkan, tak jelasnya penanganan kasus memunculkan kesan Kades Kenyala kebal hukum. Apalagi aksi unjuk rasa warga Kenyala yang sebelumnya menuntut agar kades diganti oleh Pemkab Kotim tak ditindaklanjuti.
”Kalau di pemda sendiri tidak ada tindak lanjut hingga puncaknya sampai didemo warganya sendiri,” tegas Loling.
Menurut Loling, selama enam tahun kades dijabat Sahewan Harianto, tidak ada pembangunan di desa. Kalaupun ada, merupakan program CSR dari beberapa perusahaan, bukan menggunakan dana desa maupun ADD.
”Jadi, tidak ada sama sekali pembangunan. Makanya kami sebelumnya melaporkan supaya ditelisik, apakah ada penyimpangan atau tidak. Kami hanya perlu kepastian hukum terhadap kades sampai tuntas kalau memang ada penyimpangan terhadap uang negara,” ujar Loling.
Loling menuding sejumlah pejabat Kotim membekingi kades tersebut. Akibatnya, laporan warga satu pun tidak ada yang ditindak lanjuti.
Di sisi lain, Loling mengungkapkan, perangkat desa banyak kosong. Dia mempertanyakan anggaran untuk membayar aparatur desa tersebut dengan kondisi demikian.
”Selama ini uang gaji itu dikemanakan oleh pemerintah desa? Sementara staf yang bertugas sebelumnya sudah pindah tugas karena menjadi ASN. Itu salah satu yang jadi persoalan juga,” katanya.
Terpisah, Sahewan Harianto menegaskan, dirinya sebagai kepala desa ditunjuk dan dipilih oleh warga. ”Saya ini diangkat atas pilihan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang bisa memberhentikan saya peraturan itu juga,” ujarnya.
Terkait dirinya dilaporkan, Sahewan mengatakan, hal itu memang tengah diproses aparat penegak hukum.
”Saya tidak bisa berbicara banyak kalau kasus yang saya dilaporkan di kejaksaan maupun kepolisian. Tetapi, saya tegaskan sebagai warga negara yang baik, saya harus tunduk dan patuh kepada hukum,” katanya.
”Jadi, poin utamanya, saya serahkan semuanya kepada hukum. Kalau saya memang salah dan harus bertanggung jawab, ya harus saya jalani. Tunggulah hasil pemeriksaan yang sudah saya jalani,” tambah Sahewan.
Sahewan kembali menegaskan, selama ini dirinya bersama perangkat desa selalu kooperatif apabila berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Sebelumnya, Inspektorat Kotim tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di dua desa, yakni Desa Parit di Kecamatan Cempaga Hulu dan Desa Kenyala.
Kepala Inspektorat Daerah Kotim, Masri, mengatakan, pelanggaran di Desa Parit terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kegiatan pengadaan ternak. Di Desa Kenyala, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Masri menjelaskan, pihaknya sedang menghitung nilai kerugian negara atas kasus tersebut. ”Kerugian negara dilimpahkan ke kami untuk menghitungnya dan saat ini kami proses. Lalu kami berikan hasilnya ke kejaksaan. Untuk nilainya kami belum bisa memberikan," katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko