Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Putusan Banding: Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Slamet Harmoko • Senin, 10 Februari 2025 | 17:07 WIB

ILustrasi Korupsi KONI Kotim
ILustrasi Korupsi KONI Kotim

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Ahyar Umar, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023 divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Putusan banding ini justru meningkatkan masa hukuman dari putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ahyar Umar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Ahyar juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7.909.898.203.

"Jika uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak cukup untuk menutupi uang pengganti, Ahyar akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun," ujar majelis hakim banding Diah Sulastri Dewi, Senin (10/2/2025)

Masa penahanan yang telah dijalani Ahyar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Putusan banding ini mengakomodir permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penasihat Hukum Terdakwa. (*/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Berita Sampit #korupsi #korupsi KONI #PALANGKA RAYA #KONI Kotim #Ahyar Umar #berita korupsi #korupsi sampit #kalteng