SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan teguran Kepala Desa (Kades) Pamalian yang terseret perkara perselingkuhan. Teguran tersebut mengacu regulasi yang ada sesuai pelanggaran yang dilakukan.
”Kami ambil pasal meresahkan masyarakat dalam undang-undang hingga Permendagri. Surat teguran pertama sudah kita berikan secara berjenjang pada Kepala Desa Pamalian melalui Asisten 1, Pj Sekda, Wakil Bupati, hingga Bupati," kata Raihansyah Kepala DPMD Kotim,Jumat (7/2).
Raihansyah menuturkan, pada 27 Desember, BPD setempat membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Kotim terkait usul pemberhentian Kades. Masyarakat saat itu ingin Bupati Kotim langsung memberhentikan Kades.
Akan tetapi, Raihansyah menjelaskan, Kades dipilih melalui proses demokrasi yang panjang, sehingga ketika memberhentikan, juga harus melalui proses.
Pada 6 Januari 2025, pihaknya melakukan rapat untuk menyelesaikan persoalan itu berdasarkan surat Wakil Bupati Kotim.
”Kami melakukan pemanggilan kepada Kades Pamalian pada 8 Januari 2025 dan kami buat BAP-nya tanggal 10 Januari," ujarnya.
Hasil pemeriksaan DPMD Kotim, kepala desa mengakui perbuatannya dan mengetahui pelanggaran aturan yang dilakukan.
Kades tersebut tak keberatan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
”Sampai saat ini kepala desa statusnya masih tersangka dan wajib lapor di Polres Kotim. Perlu diketahui, kepala desa hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana yang sudah memiliki putusan hukuman tetap," tegasnya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko