SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penasihat hukum tersangka kasus asusila terhadap anak SD di Kota Sampit Bambang Nugroho menegaskan, kasus yang menjerat YS alias IY merupakan kasus percabulan, bukan pemerkosaan.
Hal itu diperkuat dengan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ”Disangkakan dengan pasal percabulan, bukan persetubuhan,” kata Bambang Nugroho, kemarin (6/2).
Tersangka menggandeng Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono sebagai penasihat hukumnya dalam menghadapi persidangan.
Bambang menyebutkan, tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik polisi kepada penuntut umum di Kejari Kotim. Perkara itu akan segera disidang di Pengadilan Negeri Sampit.
”Di situ nanti akan kita lihat pembuktiannya,” katanya.
Bambang menegaskan, tersangka membantah terjadi pemerkosaan. Kliennya hanya melakukan percabulan kepada korban. ”Tidak ada persetubuhan yang terjadi dalam kasus ini,” kata dia.
Meski demikian, lanjut Bambang, sebagai penasihat hukum tersangka, pihaknya berupaya membuat kasus terang-benderang dan apa yang menjadi fakta hukum itu bisa terungkap.
”Kami sifatnya untuk meluruskan fakta-fakta hukum yang terjadi. Bukan justru mengaburkan, karena di persidangan pasti akan terungkap semua fakta sebenarnya,” kata Bambang.
Pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan tersangka, sehingga hakim bisa menilai fakta yang sebenarnya terjadi. ”Ada beragam versi masalah ini. Jadi, nanti kita buktikan semuanya di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang mengakui kasus itu memang cukup menarik perhatian publik. Bahkan, justifikasi pengguna media sosial kepada tersangka sangat luar biasa menghakimi.
”Netizen memang begitu dahsyat dan kita pahami, kasus ini jadi atensi publik,” katanya.
Sebelumnya, IY alias YS ditangkap atas perbuatannya yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak SD hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat depresi.
Kasus itu sempat menuai reaksi keras publik, karena polisi dianggap lamban menangani perkara.
Hampir 20 bulan sejak dilaporkan korban bersama orang tuanya, tersangka baru ditangkap.
Peristiwa itu terjadi 19 Mei silam, di sebuah kos di Baamang Tengah. Korban saat itu disebut diperkosa IY di barak, hingga mengadukan perbuatan tersangka kepada salah satu pemilik warung dan orang tuanya hingga berujung dipolisikan.
Beberapa bulan berselang, korban meninggal dunia akibat depresi dan pelaku pun tak kunjung ditangkap dan diproses.
Hingga akhirnya keluarga korban memberanikan diri mengungkap masalah tersebut ke media massa dan mendapat dukungan publik. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko