Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Kasus Perkebunan Ilegal di Kawasan Hutan Ajukan PK

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 7 Februari 2025 | 08:38 WIB
SIDANG: Pelaksanaan sidang PK yang diajukan Azhar Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu (5/2). IST/RADAR SAMPIT
SIDANG: Pelaksanaan sidang PK yang diajukan Azhar Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu (5/2). IST/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar pada terdakwa perkara aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, Azhar Ibrahim.

Terdakwa langsung merespons dengan mengajukan upaya Peninjuan Kembali (PK), karena dua orang lainnya dalam perkara yang mirip divonis bebas.

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik telah menggelar sidang PK perkara tersebut pada Rabu (5/2). Sidang perdana beragendakan pembacaan memori PK, pengajuan bukti surat, dan keterangan saksi. 

Azhar Ibrahim bersama dua terdakwa lainnya, Hotjen Sihombing dan M Suriansyah, didakwa melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

PN Nanga Bulik sempat membebaskan ketiganya dengan putusan onslag van rechtvervolging, yang berarti mereka terbebas dari tuntutan hukum. 

Namun, Kejari Lamandau mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar pada Azhar Ibrahim. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan sesuai ketentuan hukum.

Adapun Hotjen Sihombing dan M Suriansyah tetap dinyatakan bebas dalam putusan kasasi MA.

Lahan yang menjadi objek perkara seluas sekitar 47,6 hektare di Desa Penopa. Berada dalam kawasan izin HTI PT Grace Putri Perdana. Lahan itu dibeli para terdakwa dari beberapa orang sejak 2020-2021.

Kuasa hukum Azhar Ibrahim, Triyanto, mengatakan, pihaknya mengajukan PK berdasarkan sejumlah alasan yang diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, dan Pasal 266. Selain itu, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.

”Ada lima alasan utama kami mengajukan PK, yaitu adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim yang nyata, putusan yang bertentangan dengan perkara serupa, serta putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan," kata Trianto, usai sidang di PN Nanga Bulik.

Menurutnya, semua alasan itu sudah dirinci dalam memori permohonan PK. Ditambah dengan bukti baru dan saksi yang dihadirkan.

”Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan. Semoga Hakim Agung yang menangani perkara ini bisa memberikan putusan yang adil untuk klien kami," katanya. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dari pemohon PK. (mex/ign)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #Peninjauan Kembali (PK) #Kebun Sawit Ilegal