Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BNNP Kalteng Beruntun Bongkar Jaringan Besar Narkoba di Lapas dan Rutan

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 6 Februari 2025 | 17:26 WIB

DODI/RADAR SAMPIT

PEMUSNAHAN: Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono menggelar rilis dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (5/2/2025).
PEMUSNAHAN: Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono menggelar rilis dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (5/2/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkoba yang dilaksanakan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar sejumlah jaringan besar peredaran barang haram tersebut di Bumi Tambun Bungai. Kasus paling menyita perhatian, terungkapnya jaringan Lapas dan Rutan dengan barang bukti total mencapai 2,3 kilogram.

Hal tersebut disampaikan saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 2,5 kg, 2.680 butir obat terlarang, dan 105,25 gram ganja, Rabu (5/2). Barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur pembersih toilet.

Dari catatan BNNP Kalteng, akhir tahun 2024 lalu ada lima kasus jaringan besar yang diungkap di Kotim, Katingan, dan Kapuas. Total ada tujuh tersangka dengan barang bukti 270 gram sabu dan ekstasi.

Kemudian, Januari 2025, dua kasus jaringan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Petugas menyeret 10 tersangka, terdiri dari lima warga binaan, dua pegawai rutan, dan tiga warga sipil.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono merinci, pada pengungkapan 22 Desember 2024, Tim BNN Kalteng melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine di PT Graha Inti Jaya, Kapuas. Seorang karyawan terjaring dengan hasil tes urine positif menggunakan sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, sabu yang dikonsumsi karyawan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DNS. Petugas lalu mengamankan tersangka bersama enam paket kecil plastik klip bening berisi sabu 0,96 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Barang bukti lainnya dari pengungkapan jaringan narkotika rutan dan lapas di Palangka Raya dengan tersangka SB dan kawan-kawan. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika pada 5 Januari 2025.

Petugas mengamankan JD di sebuah kos Jalan Sapan XXI. Selain itu, ditemukan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang sabu dengan berat kotor 1.219,55 gram/1,2 kg yang disembunyikan di atas plafon.

Dari keterangan JD, dia mengaku disuruh FN untuk menerima sabu pesanannya. Selanjutnya petugas menangkap FN dan YK di Kompleks Perumahan Griya Subur Permai.

Saat diamankan, FN mengaku patungan dengan YK memesan sabu sebanyak 1 kg dengan uang muka sebesar Rp200 juta. Lalu FN juga mengaku menyuruh JD sebagai kurir penerima barang.

Pengembangan terus dilakukan hingga petugas mengamankan WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, RM. Dilanjutkan dengan WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya, SB dan FS.

RM berperan memesankan sabu sebanyak 1,2 kg kepada SB. Sebanyak 1kg merupakan pesanan FN, sedangkan 2 ons sisanya pesananannya sendiri.

Kemudian, SB memerintahkan FS mengatur proses transaksi dan serah terima dengan FN. Penangkapan terus berlanjut terhadap WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya AS dan oknum Petugas Rutan, MAM.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terungkap, pada 4 Januari 2025, SB mengantarkan sendiri sabu pesanan dari RM sebanyak 1,2 kg ke sel yang dihuni FS.

Selanjutnya FS mengemas sabu tersebut kotak dan disimpan di sel. Selanjutnya sabu diserahkan ke AS untuk diletakkan di ruang arsip. Setelah itu sabu diambil oleh oknum Petugas Rutan MAM dan dibawa ke Jalan G Obos untuk diletakkan di teras salah satu Aula Kompleks Islamic Center sebelum akhirnya diambil JD.

Lalu, berdasarkan bukti CCTV dan keterangan tersangka, oknum Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya, DMS, memasukkan sabu sebanyak 4 kg ke dalam rutan untuk diserahkan kepada SB. Sabu tersebut lalu dibagi-bagi pada beberapa bandar di Rutan, di mana 1,2 kg merupakan pesanan RM.

Tim Gabungan BNNP Kalteng dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan di kebun jagung kompleks Rutan dan menemukan 22 paket sabu dengan berat kotor 107,97 gram milik SB. Tim juga menggeledah rumah istri WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya, MA di Jalan G Obos dan mendapatkan sabu seberat 1 kg lebih milik SB yang dititipkan bersama pil PCC milik MA sebanyak 2.680 butir. (daq/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#BNNK Kalteng #narkoba Kalteng #pemusnahan narkoba #BNNK #sabu #kalteng #narkoba #narkoba di lapas #narkoba di rutan