SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur membantah tudingan penyalahgunaan 1.791 surat suara dalam Pilkada Kotim 2024 lalu. Hal tersebut ditegaskan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan paslon Sanidin-Siyono.
Persidangan yang digelar Rabu (22/1) di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilakukan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Kuasa hukum KPU Kotim, M Ali Fernandez, mengatakan, mengenai 1.791 surat suara yang didalilkan pemohon, surat suara cadangan sudah sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
Posisi surat suara hingga kini masih berada di Gudang KPU Kotim dan dipastikan tidak disalahgunakan.
”Jadi, keliru jika pemohon (Sanidin-Siyono) menyatakan surat suara sebanyak 1.791 surat suara itu dipergunakan, karena surat suara itu masih di gudang," tegasnya.
Ali menambahkan, mengenai banyaknya pemilih yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hal yang dimaksud merupakan selisih antara jumlah pemilih dalam Pilkada Kalteng dengan Pilkada Kotim.
Selisih jumlah pemilih keduanya mencapai 99. Rinciannya, terdapat 1.066 pemilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta 967 pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Adanya selisih tersebut, merupakan data pemilih pindahan.
”Pada hakikatnya adalah pantas dan wajar jika ada perbedaan antara pemilih pindahan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dengan gubernur dan wakil gubernur. Bagi masyarakat yang bukan warga Kotawaringin Timur yang pindah dari kabupaten lain, hanya berhak memilih gubernur, tidak berhak memilih bupati," jelas Ali, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi. (hgn/ign)
Editor : Slamet Harmoko