PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Ratusan warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, ramai-ramai menggeruduk Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (22/1).
Kedatangan massa untuk memberikan dukungan pada Syahyunie, Kepala Desa Tempayung yang dimejahijaukan dalam perkara dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Kades tersebut dianggap dalang atas pemortalan lahan milik perusahaan.
”Kami, masyarakat adat Tempayung bersama Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Tempayung menilai, konflik tenurial dan agraria yang terjadi antara masyarakat adat Tempayung dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, karena hilangnya wilayah adat dan ruang-ruang penghidupan masyarakat adat akibat pemberian konsesi perizinan dari pemerintah kepada korporasi," kata Dani dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kobar.
Menurutnya, kewajiban perusahaan berupa plasma tidak diberikan sepenuhnya kepada masyarakat adat Tempayung. Kemudian, tidak berjalannya proses monitoring dan evaluasi perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Dia melanjutkan, dalam kasus tersebut, Syahyunie dikriminalisasi karena menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa.
Pihaknya menuntut Syahyunie dibebaskan dan Kejaksaan Negeri Kobar menghentikan penuntutan perkara, serta mengembalikan hak dan memulihkan nama baik Syahyunie.
Tuntutan lainnya, meminta pertanggungjawaban Pemkab Kobar untuk memberikan jaminan dan perlindungan pada semua kades Kobar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selain itu, mendesak Pemkab serius menyelesaikan konflik agraria di Tempayung dan desa lainnya.
Terpisah, Manager Humas PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, Dimas, menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait masalah pembangunan kebun masyarakat yang menjadi tanggung jawab perusahaan, sudah direalisasikan pihaknya.
”Perusahaan dalam operasionalnya sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Syahyunie sebelumnya diamankan Polres Kobar pada September 2024 lalu. Penangkapan itu buntut aksi pemortalan lahan di PT Sungai Rangit, Kebun Rauk, Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Syahyunie dinilai sebagai dalangnya.
Aksi pemortalan berawal pada 20 April 2024 lalu, ketika masyarakat menuntut plasma sebesar 20%. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, aksi pemortalan berawal pada 20 April 2024 lalu, ketika masyarakat menuntut plasma sebesar 20%.
Padahal, pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24% yang berada di Kabupaten Kobar dan Sukamara.
”Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi ingin melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT Sungai Rangit dengan tujuan ingin meminta bagian lahan. Kemudian, sesuai dengan hari yang dicantumkan dalam surat tersebut, pelaku melakukan pemortalan atau penutupan sebanyak 25 titik yang berada pada perkebunan perusahaan tersebut," kata Kapolres.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Kapolres, pada 23 Mei 2024, pelaku menambah titik pemortalan lahan di lokasi.
”Pelaku ini diduga mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan," tambah Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, saat pihak perusahaan akan panen di lokasi lahan tersebut, dihalang-halangi dan dilarang Syahyunie.
Hal itu menimbulkan kerugian besar, di antaranya gaji karyawan dan honor plasma masyarakat Desa Tempayung tidak terbayar.
”Terkait permasalahan ini sudah dilakukan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Pemda Kobar dan terungkap bahwa tidak ada unsur permasalahan adat dan murni pidana. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan Demang dan Mantir adat setempat," jelas Kapolres. (sam/ign)
Editor : Slamet Harmoko