Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Agus Suprapto Ternyata Sudah Buron 9 Tahun Sebelum Akhirnya Ditangkap di Rumah Dinas SMAN 1 Arut Utara

Slamet Harmoko • Kamis, 23 Januari 2025 | 13:00 WIB
Agus Suprapto (pakai masker) DPO kasus korupsi PNPM yang buron selama 9 tahun ke Kalimantan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Grobogan. (istimewa)
Agus Suprapto (pakai masker) DPO kasus korupsi PNPM yang buron selama 9 tahun ke Kalimantan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Grobogan. (istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Buronan kasus korupsi UPK PNPM UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan ternyata sudah buron selama 9 tahun. Agus Suprapto ternyata sudah kabur sejak tahun 2016 lalu.

Setelah buron selama 9 tahun di Kalimantan Tengah, terpidana kasus korupsi PNPM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan.

Dilansir dari mediapurwodadi.com, Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dipimpin Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Rismanto bersama dua staf Kejari Grobogan Jaenal Abidin dan Pujo Nugroho datang langsung untuk memburu terpidana ini.

“Terpidana atas nama T Agus Suprapto, mantan ketua UPK PNPM Kecamatan Pulokulon,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (22/01/2025).

Menurut Frengki, Agus Suprapto ditangkap di rumah dinas guru SMAN 1 Arut Utara, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin 20 Januari 2025.

“Tertangkapnya DPO kasus korupsi ini berkat dukungan informasi dari Kejari Kotawaringin Barat dan kerjasama dengan anggota Polres Grobogan yang pernah bertugas di Polsek Arut Utara,” jelas Frengki.

Terpidana Agus Suprapto mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon saat ini, lanjutnya, ditempatkan di Lapas Kedungpane Semarang, karena kondisi Lapas Purwodadi terdampak banjir.

Putusan Tahun 2016 Agus Suprapto tidak datang dipersidangan perkaranya diputus Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2016.

Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada Agus Suprapto penjara lima tahun, pidana denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp117.872.850.

Jika 1 bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dan dalam hal terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. (*/sla)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#buron #korupsi #Kejari Grobogan #UPK #pnpm #dpo