Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sudah Dilaporkan, Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari Tak Ada Kejelasan

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 21 Januari 2025 | 13:25 WIB

BUKTI: Korban Marliana saat memperlihatkan laporan dan barang bukti perjanjian bersama terlapor, oknum Bhayangkari berinisial HW. DODI/RADAR SAMPIT
BUKTI: Korban Marliana saat memperlihatkan laporan dan barang bukti perjanjian bersama terlapor, oknum Bhayangkari berinisial HW. DODI/RADAR SAMPIT

Korban Rugi Ratusan Juta, Berharap Polisi Profesional dan segera Tetapkan Tersangka

Radarsampit.jawapos.com - Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang diduga dilakukan oknum Bhayangkari berinisial HW, belum ada kejelasan. Padahal, kasus itu sudah dua bulan dilaporkan korban, Marliana.

Dua bulan lebih Marliana tak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkannya. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah terlapor sudah menjadi tersangka atau belum, meskipun sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Saat ditemui di kediamannya, Marliana berharap penyidik segera menetapkan HW sebagai tersangka.

Di sisi lain, dia tetap membuka peluang berdamai, dengan syarat mengembalikan uang tunai sebesar Rp165 juta, total kerugiannya.

”Kasusnya tidak tahu sampai mana, tetapi saya harapkan bisa berlanjut, kecuali uang kerugian saya dikembalikan Rp165 juta. Itu uang tabungan kami selama 19 tahun berjualan nasi kuning,” katanya, Senin (20/1).

Marliana menuturkan, uang tersebut hasil tetes keringatnya sejak pagi hingga siang hari. Namun, ditipu oleh terlapor dengan alasan perizinan pangkalan elpiji.

”Tabungan anak sekolah. Anak saya mau sekolah SMA dan tidak ada uang. Saya memohon minta dikembalikan, tetapi tidak diindahkan,” katanya.

Dia melanjutkan, terlapor sempat melontarkan sejumlah janji, mulai melalui pesan WhatsApp hingga surat perjanjian yang isinya berjanji mengembalikan uang Rp165 juta.

Namun, setelah dilaporkan dan berbagai barang bukti diserahkan, kasus tersebut belum ada perkembangan.

”Saya selaku korban hanya ingin tahu, bagaimana perkembangannya. Kasihan saya selaku korban, sudah uang hilang dan karena perkara ini menjadi beban,” katanya.

Marliana menuturkan, belum lama ini ada sejumlah penyidik datang ke warungnya, dengan alasan olah TKP. Namun, tidak menyampaikan perkembangan laporannya.

Lebih lanjut Marliana mengaku bersedia mencabut laporan dan berdamai, asalkan kerugiannya bisa dikembalikan.

Jika tidak, dia berharap kepolisian profesional menangani kasus tersebut, meskipun terlapor adalah istri anggota Polri.

Dikonfirmasi terkait status terlapor dan perkembangan kasusnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, akan melakukan pengecekan ulang. ”Nanti saya cek dulu,” katanya, singkat.

Sebelumnya, Erlan mengatakan, HW dilaporkan warga lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg.

Kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan dua pedagang di Palangka Raya akibat diduga melakukan penipuan mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.

Pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap aduan itu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

”Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Terkait kemungkinan ada keterkaitan dengan suaminya akan didalami," kata Erlan, beberapa waktu lalu. (***/ign)

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#pengurusan izin #oknum Bhayangkari #pangkalan elpiji #penipuan #oknum polisi #istri polisi #kalteng