Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ketika Pengadilan Negeri Sampit Kekurangan Hakim, Menanggung Beban Berkali Lipat, Sidang Sampai Malam Tak Terelakkan

Rado. • Kamis, 16 Januari 2025 | 11:56 WIB

 

JALIN KEMITRAAN: Jajaran Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya, termasuk dengan Radar Sampit.   
JALIN KEMITRAAN: Jajaran Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya, termasuk dengan Radar Sampit.  

Radarsampit.jawapos.com - Jajaran Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sampit harus bekerja ekstra keras. Meski kekurangan tenaga, lembaga yudikatif itu berupaya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.

Minimnya jumlah hakim dan panitera yang melanda Pengadilan Negeri Sampit, membuat tenaga yang ada harus menanggung beban berkali lipat.

Banyaknya perkara tak sebanding dengan jumlah orang yang menangani. Apalagi PN Sampit harus menangani dua kabupaten sekaligus, Kotim dan Seruyan.

”Kondisi di PN Sampit saat ini memang kekurangan sumber daya manusia (SDM). Sedangkan perkara yang ditangani cukup banyak, seperti pada 2024 lalu, ada 1.030 perkara yang kami tangani,” kata Benny Octavianus, Ketua PN Sampit.

Benny mengungkapkan, pada 2024 lalu tercatat ada 946 perkara baru dan 84 perkara sisa 2023 yang ditangani pihaknya. Dari total 1.030 perkara tersebut, sebanyak 909 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan 121 perkara menjadi tunggakan di 2025.

PN Sampit Kelas 1B telah berupaya semaksimal mungkin agar setiap perkara yang masuk bisa diselesaikan secepatnya. Bahkan, pihaknya menerapkan target untuk perkara perdata tidak boleh lebih dari lima bulan. Adapun perkara pidana, walaupun tidak ada batasan, ditargetkan paling lama dua hingga tiga bulan.

”Namun, tidak bisa dipungkiri, memang ada perkara tunggakan, karena keterbatasan SDM kami, khususnya hakim dan panitera,” ujarnya, seraya menambahkan, kondisi demikian membuat pihaknya harus menggelar sidang sampai malam hari.

Saat ini di PN Sampit Kelas 1B hanya terdapat enam hakim. Jumlah itu termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN, serta enam panitera.

Menurutnya, agar bisa memberikan pelayanan secara optimal, diperlukan 10-12 hakim. Begitu pula panitera. Di sisi lain, Benny mengatakan, dirinya tidak bisa fokus sepenuhnya bertugas sebagai hakim, karena masih ada tanggung jawab lain, baik itu urusan administrasi maupun eksternal.

Benny berharap ke depannya Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia bisa mempertimbangkan untuk menambah SDM di PN Sampit Kelas 1B. Khususnya untuk tenaga hakim dan panitera.

”Kalau ada ASN dari pemda atau instansi lainnya yang mau pindah ke PN silakan. Nanti kami bisa rekomendasikan ke Mahkamah Agung. Tapi, harus berstatus PNS dengan pangkat maksimal IIIC,” kata Benny. (***/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#Pengadilan Negeri Sampit #sidang #sampit #kotim #pengadilan #hakim #kalteng #pn sampit