Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tersebar di Berbagai Lapas, 434 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Natal  

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 26 Desember 2024 | 10:31 WIB
RESMISI NATAL: Narapidana mendapatkan keringanan hukuman dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (25/12).
RESMISI NATAL: Narapidana mendapatkan keringanan hukuman dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (25/12).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 434 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Tengah mendapatkan keringanan hukuman atau remisi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), remisi diberikan kepada 86 napi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, 17 narapidana di Lapas Kelas IIA Muara Teweh,

Kemudian 41 napi di Lapas Kelas IIB Sampit, 43 napi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,  17 napi di Lapas Perempuan Palangka Raya, 3 napi di Lapas Narkotika Kasongan,

Selanjutnya 12 napi di LPKA Kelas II Palangka Raya, 11 napi di Lapas Kelas III Sukamara 11, 124 napi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, 18 napi di Rutan Kelas IIB Buntok, 28 napi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas,  dan 34 napi di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti," katanya.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu.

Syarat untuk mendapatkan remisi di Indonesia diatur dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta berbagai peraturan pemerintah lainnya.

Narapidana yang mendapat remisi harus menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa hukuman, yang dibuktikan dengan penilaian dari petugas lapas.

Napi tidak terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi dapat diberikan dengan berbagai kriteria, seperti remisi umum (yang diberikan pada hari kemerdekaan atau hari besar lainnya) dan remisi khusus (misalnya untuk narapidana yang beragama tertentu pada hari raya agama masing-masing). Setiap jenis remisi memiliki ketentuan tersendiri.,” ungkapnya.

Tri Saptono Sambudji berharap pemberian remisi ini dapat mendorong para narapidana untuk lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.

"Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif, serta tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Melalui remisi, diharapkan mendorong mereka semakin memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.  

“Remisi adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan dapat menjalani hidup dengan lebih baik setelah bebas,” tuturnya.

Napi yang mendapatkan remisi diharapkan tidak hanya terfokus pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga berkomitmen untuk melanjutkan proses rehabilitasi diri.

Mereka diharapkan dapat lebih memperdalam pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai positif yang telah dipelajari selama di lembaga pemasyarakatan.

Dengan mendapatkan remisi, napi diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk reintegrasi yang lebih baik dalam masyarakat.

Ini berarti mereka harus siap menjalani kehidupan di luar penjara dengan cara yang lebih produktif, menghindari lingkungan atau kebiasaan buruk yang dapat memicu mereka untuk kembali melakukan kejahatan.

Kemudian, menjadi contoh bagi rekan seperjuangan, sehingga napi yang menerima remisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi narapidana lain bahwa perubahan itu mungkin.

Mereka bisa berbagi pengalaman dan motivasi kepada sesama napi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik selama dan setelah menjalani masa hukuman.

Harapan terbesar adalah napi yang mendapat remisi bisa memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Menggunakan remisi sebagai motivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik, lebih bermakna, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi lebih kepada sebuah kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan,” tandasnya. (daq/yit)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#natal #napi #remisi natal #kalteng #lapas