PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal menegaskan, pihaknya menginginkan hukuman seberat-beratnya berupa vonis mati bagi dua kurir sabu seberat 33 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Lamandau.
Namun dirinya menyayangkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, menjatuhkan hukuman seumur hidup.
"Saya tuntut hukuman mati, tetapi sayang hakim tidak sependapat dan memberikan vonis seumur hidup dan jaksanya lagi lakukan banding. Pokoknya harus diputus mati,” tegas Mugopal, saat menggelar menggelar anugerah lomba video pendek tingkat SMA dan SMK Se Kalteng dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember di aula kejati, Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu sebelumnya, pembacaan vonis seumur hidup itu diberikan dalam sidang daring yang digelar Senin (11/11/2024). Kedua terdakwa, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Bun.
Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.(gus)
Editor : Agus Jaka Purnama