PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keenam TPS tersebut, adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yakni TPS 18 Buntok Kota, dan TPS 3 Desa Bundar.
Kemudian TPS 01 di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan TPS 30 Kelurahan Menteng serta TPS 06 Jalan Galaxi Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Informasi dari KPU Kalteng, PSU di Barsel digelar Senin (2/12/2024), di TPS 03 di Desa Bundar, PSU dilaksanakan dengan jenis surat suara bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan di TPS 18 Buntok Kota, hanya untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian PSU di Kota Palangka Raya, di TPS 06 Jalan Galaxi Raya menggunakan jenis surat suara, gubernur dan wakil gubernur serta untuk walikota dan wakil walikota Palangka Raya. Sedangkan di TPS 30 Kelurahan Menteng, menggunakan jenis surat suara gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Selanjutnya di TPS 01 Desa Tumbang Tundu Kecamatan Marikit Katingan, PSU dilaksanakan Minggu (1/12) hari ini, dengan jenis suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
Sedangkan di Kabupaten Kapuas, PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dilgelar, Minggu (1/12) dengan jenis suara bupati/wakil bupati, serta gubernur/wakil gubernur Kalteng.
Anggota Komisioner KPU Kalteng Dwi Swasono menyatakan, PSU dilakukan di enam TPS Se Kalteng, pada Minggu (1/12) dilakukan di Palangka Raya, Kapuas dan Katingan. Sedangkan PSU di Barsel digelar Senin (2/12).
Selain itu ia juga memaparkan penyebab PSU. Seperti di TPS 06 Kota Palangka Raya, dugaan pelanggaran ditemukan 21 orang tidak terdaftar dalam C7 daftar hadir yang telah menggunakan hak pilih.
Di TPS 30 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya ditemukan 6 orang pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) yaitu 4 orang pemilih Kabupaten Katingan dan 2 orang pemilih dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan 6 orang pemilih tersebut tidak memiliki formulir pindah memilih, menerima dan menggunakan jenis surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Selanjutnya, pelanggaran di TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kapuas, yakni terdapat hak pilih 587 DPT, DPTb (0) dan DPK 2, lalu jumlah DPT yang memberikan hak pilih sesuai DPT hadir 415 dan 2 org DPK, sehingga total yang hadir 417 pemilih termasuk surat suara yang digunakan.
Dwi menjelaskan, surat suara yang diterima di TPS 04 ditambah 2,5persen, sebanyak 602 surat suara. Sisa surat suara pemilihan gubernur/wakil gubernur 152 dan terpakai 446, pengguna hak pilih sesuai daftar hadir 415 pemilih ditambah 2 pemilih DPK berjumlah 417 pemilih.
Kemudian lanjutnya , pemilihan bupati/wakill bupati sisa surat suara 174, yang terpakai 445 (suara sah/tidak sah) pengguna hak pilih sesuai daftar hadir 415 pemilih ditambah DPK jadi total 417 pemilih, sehingga terjadi selisih hasil total surat suara yang digunakan antara pemilihan gubernur/wakil gubernur dan pemilihan bupati/wakil bupati. Faktanya tidak terdapat DPTb yang menyebabkan selisih.
Dwi juga memaparkan, di TPS 03 Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara, Barsel, dugaan pelanggaran penggunaan surat suara oleh 1 orang warga yang berstatus KTP Murung Raya diizinkan memberi suara untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati.
Lalu di TPS 018 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, dugaan penggunaan yakni surat suara oleh 1 orang warga yang berstatus KTP Palangka Raya digunakan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan berdasarkan data kependudukan, yang bersangkutan berdomisili di Palangka Raya namun tidak dilakukan pengecekan DPT online dan tidak mengurus pindah memilih.
Sementara di TPS 01 Desa Tumbang Tundu Kecamatan Marikit, Katingan. Ada dugaan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan peraturan perundang- undangan. Penghitungan surat suara sebelum pukul 13.00 wib atas inisiatif dari Ketua KPPS TPS 01 Tumbang Tundu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyataka, ada 6 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU.
“Beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS, diantaranya ada pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos surat suara untuk gubernur/wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” terangnya.
Satriadi menegaskan, hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Pemilihan.
“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam pemilih yang ber KTP dari luar Kota Palangka Raya mencoblos surat suara gubernur/wakil gubernur, tanpa adanya surat keterangan pindah memilih. Jadi kita akan awasi dan semoga tidak terulang kembali,”tegas Satriadi.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro juga mengatakan, pada PSU yang digelar, Minggu (1/12) .Pelaksanaan PSU di TPS 06 Jalan Galaxi Raya di halaman SDN, dan TPS 30 Jalan Raden Saleh halaman BPR Syariah Mitra Amanah, Kota Palangka Raya.
Ia menambahkan, pada PSU ini petugas KPPS TPS 06 Kelurahan Menteng menunjuk sebagian petugas KPPS TPS 12 dan sebagian KPPS TPS 40. Sementara petugas KPPS TPS 30 Kelurahan Menteng menggunakan Petugas KPPS TPS 30 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menekankan, pengawasan ketat diberlakukan dalam PSU kali ini, termasuk pihaknya tidak bisa masuk dalam lingkup TPS. “Kita akan awasi dan yang masuk TPS hanya ketua dan anggota KPPS, saksi, pengawas TPS dan pemilih. “Kami pun tidak bisa masuk kecuali jadi pemilih,” tandasnya. (daq/gus)
Editor : Slamet Harmoko