Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

1 Januari 2025, Pemerintah akan Naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12 Persen, Begini Simulasi Perhitungannya

Slamet Harmoko • Rabu, 20 November 2024 | 15:08 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya sebesar 11 persen.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama DPR pada 14 November 2024.

Bahkan, penerapannya disebut telah sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun begitu, persentase kenaikan PPN ini menjadi ramai dibincangkan oleh netizen di media sosial. Terlebih banyak yang menyebut bahwa kenaikan pajak tersebut hanya 1 persen.

Salah satu akun X, @politikana bahkan membeberkan bahwa ternyata PPN 12 persen justru kenaikannya tercatat sekitar 9 persen, sedangkan 1 persen hanyalah poinnya.

Pasalnya, untuk menghitungnya digunakan rumus Persentase Kenaikan sama dengan kenaikan dibagi nilai awal dikalikan 100 persen.

"Naik 1 persen poin ya, bukan 1 persen. Itu beda banget itungannya.

10.000*0.11=1.100 -> 11.100
10.000*0.12=1.200 -> 11.200

Tambahan PPN dari 1.100 menjadi 1.200 itu sama dengan kenaikan sekitar 9 persen," cuit akun tersebut, dikutip Selasa (19/11).

Merespons hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira pun ikut membenarkan. Menurutnya kenaikan PPN itu bukan dihitung dari selisih tarif, tetapi persentasenya.

"Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet. Pada akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Khawatir tarif PPN naik bisa jadi PHK di berbagai sektor," kata Bhima.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan peringatan keras terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kebijakan ini disebut bukan tidak mungkin akan memicu efek domino, bahkan bisa mengancam nasib pekerja hotel dan restoran, maupun karyawan di industri lainnya.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan memberikan tekanan berat pada industri perhotelan dan restoran yang sudah menghadapi tantangan besar, terutama di tengah penurunan daya beli masyarakat.

"PPN ini tidak hanya memengaruhi hotel dan restoran, tapi semua sektor. Namun bagi kami, dampaknya akan terasa langsung karena konsumsi masyarakat, khususnya yang target marketnya adalah menengah bawah," kata Hariyadi dikutip dari CNBC Indonesia. (jpc/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#kenaikan pajak #ppn #pajak naik #1 Januari 2025 #pajak pertambahan nilai