NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau kasus Narkotika sabu seberat 33,6 kilogram secara resmi menyatakan akan melakukan upaya banding pasca putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik terdakwa dua terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyusun memori banding.
"Kejari Lamandau telah menerima salinan putusan lengkap perkara terdakwa Humaidi dan kawan-kawan, perkara Narkotika sabu 33 kg. Kepala Kejari Lamandau memerintahkan JPU untuk segera menyusun memori banding," ucap Bersy kepada awak media, Rabu (13/11/2024).
Upaya banding ini dilakukan karena pihaknya menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik terhadap kedua terdakwa yakni Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) berupa hukuman pidana penjara seumur hidup terlalu ringan.
Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar, sudah selayaknya para kurir sabu tersebut divonis dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.
Diketahui, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa menjatuhkan pidana mati bagi para terdakwa terlalu berat dan patut dijatuhkan pidana tingkat di bawahnya dengan beberapa alasan yakni peran para terdakwa dalam peredaran narkotika tersebut bukanlah pihak yang mempunyai ide dan inisiatif, namun mereka digerakkan oleh seseorang bernama Wahab (DPO) yang menjanjikan sejumlah uang, sehingga dalam hal ini masih ada yang mempunyai peran lebih tinggi atau lebih besar daripada para terdakwa.
Kemudian berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada awalnya para terdakwa tidak mengetahui jika narkotika yang akan diedarkan mencapai berat kurang lebih 33 kg, karena mobil yang dikendarai para terdakwa beserta narkotika yang dimuat di dalamnya disediakan dan disiapkan oleh Wahab dan Mas Bro.
Kemudian, para terdakwa adalah orang yang relatif kesulitan dari segi ekonomi, sedang terlilit utang, tidak mempunyai pekerjaan tetap dan harus menanggung kebutuhan anak istri. Sehingga akan mudah terbujuk untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena iming-iming uang (upah kurir) yang jumlahnya relatif banyak.
Selanjutnya, barang bukti berupa narkotika yang diantar oleh para terdakwa, meskipun jumlahnya banyak namun tidak sampai tujuan, tidak ada dampak nyata akibat perbuatan mereka.
Para terdakwa tidak terbukti tergabung dalam peredaran narkotika ataupun gerbong narkotika yang berhubungan dengan jaringan internasional.
Sejumlah pertimbangan hakim tersebut, JPU dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan Narkotika yang telah menjadi Asta Cita Presiden Prabowo. Pihaknya menilai baik bandar besar maupun kurir memiliki peran yang sama pentingnya dalam peredaran narkotika.
"Bandar tidak akan bisa melakukan aktivitasnya jika tidak ada kurir. Dan kurir berperan besar dalam bisnis narkotika. Dia berani pasang badan untuk mengambil dan mengantar sabu dengan jarak yang sangat jauh," kata Bersy.
Bersy menilai pola pikir bahwa kurir tidak pantas diberi hukuman mati adalah hal kurang tepat. Terbukti, setelah tertangkap kurir 33 kg, belum lama tadi, tertangkap lagi kurir sabu seberat 50 kg.
"Artinya harus ada efek jera agar tidak ada orang yang mau lagi jadi kurir. Karena mereka juga bisa dijerat hukuman mati," tegasnya.
Meskipun terdakwa tidak mengetahui jumlah yang dibawa, tapi mereka sudah diimingi upah Rp 300 juta. Artinya para terdakwa tahu bahwa barang yang dibawa jumlahnya tidak sedikit.
"Apakah orang yang kesulitan ekonomi dimaafkan atau dibolehkan membawa narkotika. Narkotika tersebut belum beredar? Tidak ada korban? apakah harus jatuh korban dulu, padahal negara kita sedang darurat narkoba," tandasnya. (mex/fm)
Editor : Slamet Harmoko