Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelanggaran Diduga Marak, Bawaslu Kapuas Nihil Pengaduan

Sabrianoor • Kamis, 7 November 2024 | 15:40 WIB
DIDUGA MELANGGAR: APK paslon yang dipasang di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, berdekatan dengan kompleks tempat ibadah.
DIDUGA MELANGGAR: APK paslon yang dipasang di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, berdekatan dengan kompleks tempat ibadah.

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Partisipasi aktif dan sikap kritis masyarakat Kapuas dalam menciptakan pilkada yang adil patut dipertanyakan.

Meskipun sudah memasuki paruh kedua tahapan kampanye, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas mengklaim belum menerima satu pun laporan pengaduan terkait pelanggaran pilkada dari masyarakat.

Namun, kenyataannya di lapangan berbeda. Pantauan Radar Sampit selama masa kampanye, sejumlah pelanggaran jelas terlihat, terutama yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) yang tidak dipasang sesuai aturan.

Anomali antara nihilnya laporan dan fakta di lapangan ini diduga akibat kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai aturan kampanye.

Hal ini menyebabkan banyak pihak yang belum mengetahui dengan jelas batasan antara pelanggaran dan prosedur yang sah dalam berkampanye.

”Hingga hari ini, kami belum menerima pengaduan apapun dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Rabu (6/11).

Meski begitu, Iswahyudi menegaskan, Bawaslu Kapuas tetap mengedepankan langkah pencegahan.

Setiap kali pasangan calon akan melaksanakan kampanye, pihaknya selalu mengingatkan agar tidak ada potensi pelanggaran yang terjadi. (sbn/ign)

Editor : Gunawan.
#kuala kapuas #BAWASLU #pilkada