PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang anggota Polresta Palangka Raya dipecat dari profesinya lantaran indisipliner dan tidak masuk kerja.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum bernama Bripda Wahyu Jaya Kusuma tersebut.
Upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/11) itu, diikuti sejumlah pejabat utama, Kapolsek, serta personel Polresta Palangka Raya.
Bripda Jaya Kusuma yang akrab disapa Jaya itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri dan resmi diberhentikan melalui prosedur PTDH.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses pemeriksaan.
Jaya dinilai tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai anggota kepolisian yang berintegritas dan profesional.
Kapolresta Boy Herlambang menegaskan, PTDH merupakan langkah yang diambil sebagai upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian.
”Keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah, namun harus diambil demi menjaga nama baik Polri dan memberikan contoh yang baik bagi anggota lainnya," ujarnya.
Boy juga mengingatkan seluruh anggota Polri di Polresta Palangka Raya untuk selalu menjaga kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
”Sebagai bagian dari institusi yang dipercaya masyarakat, kita semua harus tetap menjaga citra Polri di mata publik. Setiap tindakan yang kita lakukan memiliki dampak yang besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada kita," tegas Boy Herlambang.
Boy mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia mengajak semua personel Polresta Palangka Raya selalu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan menjaga citra Polri sebagai institusi yang berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat.
”Ke depan, kita harus terus berupaya meningkatkan kualitas diri, menjaga perilaku, dan bekerja secara profesional. PTDH ini adalah pelajaran bagi kita semua bahwa Polri harus selalu memegang teguh prinsip integritas dan tanggung jawab," katanya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.