Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sopir Muda Masuk Penjara Setelah Setubuhi Pelajar Madrasah Aliyah, Kasus Ketahuan Ketika Korban Keguguran

Slamet Harmoko • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:49 WIB
Ilustrasi keguguran
Ilustrasi keguguran

Radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda berinisial PFA (20) harus mendekam di penjara setelah ketahuan melakukan tindak pidana persetubuhan pada anak hingga korban hamil.

Kasus itu terungkap saat korban yang merupakan pelajar Madrasah Aliyah di Kabupaten Jombang masih berusia 17 tahun mengalami keguguran.

Diketahui pula bahwa antara tersangka dan korban terjalin hubungan asmara sejak April 2024 silam.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa awal mula perkenalan tersangka dan korban adalah dari kelompok perguruan silat.

"Kebetulan rumah pelaku ini jadi tepat nongkrong anak perguruan (silat,Red) yang korban diajak temannya untuk ikut ke rumah pelaku,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan dari pertemuan itu, kemudian berlanjut ke hubungan asmara keduanya yang makin dekat.

Bahkan lama kelamaan, PFA pun mulai berani merayu kekasihnya itu agar mau disetubuhi.

“Awalnya persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, kemudian juga di rumah korban yang jelas saat kondisi sepi,” imbuhnya.

Kasus itu, akhirnya terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku kelas XII Madrasah Aliyah ini mengalami keguguran pada awal Oktober lalu.

“Sekitar tangga 5 Oktober korban mengalami keguguran saat berada di rumah hingga sempat dirawat di Puskesmas,” lanjutnya.

Setelah beberapa hari menjalani perawatan, orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada (9/10) lalu.

Baca Juga: Gara-Gara Cekcok Rumah Tangga, Suami Tega Bunuh Istri dengan Sadis

“Keluarga korban melapor, kita kemudian lakukan asesmen dan visum dan periksa saksi. Setelah bukti cukup, kemudian kita lakukan upaya paksa atau penangkapan kepada pelaku ini,” tegasnya.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir, kini telah ditahan akibat perbuatan bejatnya itu. Sementara korban, kini juga tengah menjalani pemulihan psikologis.

 

“Untuk PFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Untuk korban, dititipkan di rumah aman,” imbuhnya.

Polisi, menjerat PFA dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rj/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#pemerkosaan anak #persetubuhan anak #madrasah aliyah #perguruan silat #sopir #keguguran #pelajar #jombang #desa ngusikan