Radarsampit.jawapos.com - Kakak beradik yang masih muda ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Hal itu karena mereka nekat melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sebuah warung kopi di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Usut punya usut ternyata karena masalah asmara, mereka berdua tak rela ibunya diduga dikencani keluarga korban.
“Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada (9/10) malam, dan korban kemudian melapor dan pelaku sudah ditangkap,” terang Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua pelaku yakni Wakhid Ramhat Donny, 21 dan Muhammad Adam Hermansyah, 18, bersama sejumlah temannya mendatangi sebuah warung kopi di desanya.
“Jadi mereka ini dalam pengakuannya posisi dalam pengaruh alkohol, sengaja mencari pria yang mereka dengar mengencani ibu mereka,” terangnya.
Nahas, di lokasi itu ia tak menemukan orang yang dicari. Namun, di warung itu ia menemukan korban bernama Djamaludin, 29, sedang bersama dua rekannya yakni Samai, 46, Moh Syaifulloh, 23 dan Agus Sudarwanto, 33, seluruhnya warga desa setempat.
“Kebetulan korban Djamaludin tersebut, merupakan adik kandung dari pria yang mengencani ibu para pelaku itu, hingga kemudian pembicaraan pun berlangsung,” lanjutnya.
Namun, pembicaraan yang kemudian terus memanas itu kemudian berlanjut ke arah cekcok.
Kedua pelaku yang sudah terbakar emosi, menuduh korban melakukan aksi tak sopan kepadanya hingga berujung pemukulan.
“Jadi empat korban ini akhirnya dipukuli oleh para pelaku ini beserta dua rekannya yang lain hingga mengalami luka-luka, setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dan korban melapor ke polisi,” lontar Fadilah.
Setelah melakukan olah kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya membekuk kakak beradik itu sehari setelah tindakan itu.
Keduanya pun tanpa perlawanan berarti bisa digelandang ke Mapolsek Tembelang.
“Pelaku, kini sudah ditahan, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/sla)
Editor : Slamet Harmoko