Radarsampit.jawapos.com - Tak hanya menetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalsel yang dieksekusi melalui Operasi tangkap Tangan (OTT), KPK juga membeberkan kemana saja uang haram itu mengalir.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan awal mula pengungkapan kasus yang menggegerkan warga banua tersebut.
Diawali plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan proyek dilakukan melalui e-katalog.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND untuk tiga pekerjaan.
“Tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa untuk memenangkan YUD dan AND,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Rekayasa itu terjadi di proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
KPK menemukan rangkaian upaya memenangkan kontraktor pilihan itu.
Pertama, pembocoran HPS, dan prasyarat kualifikasi perusahaan yang akan dinaikkan lelang juga direkayasa.
Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD dan AND yang bisa melakukan penawaran.
Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan terlebih dahulu sebelum kontrak ditandatangani.
“Terpilihnya YUD dan AND sebagai penyedia pengerjaan di Dinas PUPR Kalsel didasari atas sebuah komitmen fee sebesar 2,5 persen untuk PPK, dan 5 persen untuk gubernur,” sebutnya.
Jika enam tersangka lain sudah ditahan, berbeda dengan gubernur. Ia sampai berita ini ditulis belum diperiksa maupun ditahan lembaga antirasuah tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dan sudah dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK pada Ahad (6/10/2024) malam,” kata Nurul Ghufron.
Ia membeberkan enam tersangka yang sudah ditahan antara lain Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengepul fee Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel Agustya Febry Andrean, serta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dua nama terakhir adalah rekanan atau pemberi fee. “Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel,” jelas Ghufron.
Dalam OTT ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk gubernur dari dua rekanan terkait pekerjaan yang mereka peroleh. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan USD 500.
“Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada dengan total sekitar Rp12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor, red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” papar Ghufron.
Khusus untuk SHB, SOL, YUL, AMD dan FEB, KPK menduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan untuk YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” tegas Ghufron.
Para Tersangka
SHB = SAHBIRIN NOOR (Gubernur Kalimantan Selatan)
SOL = AHMAD SOLHAN (Kadis PUPR Kalsel)
YUL = YULIANTI ERLYNAH (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel)
AMD = AHMAD (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul fee)
FEB = AGUSTYA FEBRY ANDREAN (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
YUD = SUGENG WAHYUDI (swasta, kontraktor)
AND = ANDI SUSANTO (swasta, kontraktor)
Objek Proyek
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI) senilai Rp23.248.949.136.
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA) senilai Rp22.268.020.250.
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA) senilai Rp9.178.205.930.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
- Tanggal 3 Oktober 2024, Sugeng Wahyudi menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan bertempat di salah satu restoran. Bahwa uang itu fee 5 persen untuk Gubernur.
- Atas perintah Solhan, Yulianti bersama sopir mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
- Uang tersebut diserahkan kepada sopir Solhan. Lalu uang tersebut disampaikan kepada Ahmad.
- Tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA sampai 21.00 WITA di Polres Banjarbaru.
- Tanggal 7 Oktober, KPK melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024.
Barang Bukti
Dari AMD:
- 1 kardus cokelat berisi uang Rp 1 miliar.
- 1 tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar.
- 1 tas ransel warna hitam berisi uang Rp 1 miliar.
- 1 kardus kuning dengan foto wajah "Paman Birin" berisi uang Rp 800 juta
- 1 kardus bertuliskan "Atlas" berisi uang Rp1,2 miliar.
- 1 kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.
Dari YUL:
- 1 koper warna merah berisi uang Rp1 miliar.
- 1 koper warna pink berisi uang Rp 1,3 miliar.
- 1 koper warna hijau berisi uang Rp1 miliar.
- 1 koper warna hijau berisi uang Rp350 juta.
Dari YUD:
- 1 lembar slip setoran/transfer Bank Kalsel dengan keterangan "setoran tunai Rp600.000.000."
Dari FEB:
- 1 koper warna pink berisi uang Rp1 miliar.
- 1 koper warna merah berisi uang Rp 1 miliar.
- 1 koper warna abu-abu berisi uang Rp 1 miliar.
- 1 kresek hitam besar berisi uang USD500 dan Rp236.960.000.
Editor : Slamet Harmoko