SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut terdakwa perkara mafia tanah, Amin Thohary, dengan hukuman dua tahun penjara.
Amin jadi pesakitan setelah ditangkap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena menjual tanah milik Widodo di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Restiyana Widianingsih, JPU Kejari Kotim mengatakan mengungkapkan, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Kasus itu berawal saat terdakwa menemui karyawan korban (Widodo) yang bertugas menyimpan surat-surat berharga.
Awalnya terdakwa mengambil Sertifikat Hak Milik atas nama Nazarudi dan Agustina Kristiyani dengan alasan ada kesalahan nomor dan wajib perbaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alasan itu hanya akal-akalan untuk memuluskan pengambilan SHM tersebut.
Selanjutnya, tanah dengan luasan 19.540 meter persegi di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto dijual kepada Paidy sebesar Rp160 juta. Paidy baru membayar sebesar Rp10 juta. Sisanya dibayar secara bertahap.
Oleh Paidy, tanah tersebut dikomersilkan dengan cara dijual lagi secara kaplingan sebanyak 75 kapling dengan rentang harga Rp6-25 juta per kapling. Sebanyak 73 kapling berhasil terjual.
Korban baru mengetahui lahannya diambil alih setelah anak buahnya memberi tahun bahwa terdakwa mengambil dua SHM miliknya dan tak kunjung dikembalikan.
Widodo lalu meminta klarifikasi, hingga akhirnya terdakwa mengakui telah menjual tanah korban. Namun, terdakwa kabur ke Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat hukum.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko