Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aturannya Ada, Tapi Pengawasannya Lemah, Akhirnya Truk Bebas Masuk kota Pangkalan Bun

Koko Sulistyo • Minggu, 6 Oktober 2024 | 11:55 WIB

 

NYANGKUT POHON: Proses evakuasi peti kemas yang terjatuh di Jalan Pangeran Diponegoro, Pangkalan Bun, belum lama ini.
NYANGKUT POHON: Proses evakuasi peti kemas yang terjatuh di Jalan Pangeran Diponegoro, Pangkalan Bun, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Pengawasan terhadap lalu lintas truk peti kemas dan truk bermuatan logistik di Pangkalan Bun dinilai lemah.

Sopir truk dan perusahaan ekspedisi bebas masuk kota dengan mengabaikan Surat Edaran Bupati Kobar tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang.

Dalam Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang, dijelaskan bahwa truk kontainer bermuatan dilarang masuk kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Faktanya, truk kontainer sering terlihat melintas. Mereka melintas di jalan utama, seperti Jalan Sutan Syahrir, Jalan Hasanudin, dan masuk ke Jalan Kawitan.

Akhir-akhir ini truk makin berani karena masuk ke jantung kota di Jalan Pangeran Diponegoro.

Insiden terlepasnya peti kemas akibat tersangkut batang pohon di Jalan Pangeran Diponegoro mengingatkan pada kejadian serupa di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5, ketika peti kemas terlepas dan menimpa pemotor di belakangnya hingga tewas.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kobar Daniel P Manurung mengaku terkejut dengan insiden truk kontainer di Jalan Pangeran Diponegoro, karena truk kontainer masuk hingga jantung kota.

"Insiden peti kemas kemarin kami pun terkejut, kok bisa masuk siang-siang dalam kota,  kemarin langsung ditangani oleh Satlantas Polresta," ujarnya, Sabtu (5/10)

Dishub telah memberikan teguran keras kepada sopir dan perusahaan ekspedisi yang melanggar aturan. Namun terkait penindakan terhadap pelaku pelanggaran, kewenangan ada di Satlantas Polres Kobar.

Menurutnya, truk kontainer yang masuk kota diketahui merupakan ekspedisi angkutan dari luar Kalimantan Tengah (Banjarmasin) dan diduga tidak mengetahui adanya larangan melintas dalam kota.

Ia mengakui, saat ini rambu khusus untuk larangan truk masuk kota belum ada dari Lalulintas Angkutan Jalan (LLJ), dan mereka akan mengusulkan kembali pemasangan rambu khusus tersebut dengan memperhatikan ketentuan pemasangan rambu.

"Kalau untuk sosialisasi kami berjalan terus, sedangkan untuk penindakannya bisa dikoordinasikan ke pihak berwajib," pungkasnya (tyo/yit)

 

Editor : Slamet Harmoko
#truk #kobar #satlantas #pelanggaran lalulintas #masuk kota #Pangkalan Bun #kalteng