Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mengharap Upah dari Menimbun Jalan Rusak, Dua Anak Yatim Bisa Bantu Keluarga untuk Kredit Mobil dan Motor

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 21 September 2024 | 09:00 WIB
PUTUS SEKOLAH: Dua anak perempuan yang sering berada di pinggir jalan simpang Desa Sepaku-Perigi Kabupaten Lamandau ini, mengharap dapat uang dari pengendara dengan cara menimbun jalan rusak.
PUTUS SEKOLAH: Dua anak perempuan yang sering berada di pinggir jalan simpang Desa Sepaku-Perigi Kabupaten Lamandau ini, mengharap dapat uang dari pengendara dengan cara menimbun jalan rusak.

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Sebuah postingan di media sosial (medsos) menunjukkan dua orang anak perempuan yang sering terlihat di Jalan simpang Sepaku- Perigi, Kabupaten Lamandau. Mereka kerap didapati sambil menimbun jalan yang rusak.

Kemudian mengharap kan belas kasihan dari orang yang melintas agar  mau melemparkan uang recehan.Belakangan diketahui, mereka adalah anak yatim yang hanya tinggal bersama ayahnya.

Melihat postingan tersebut, Satbinmas Polres Lamandau tampak prihatin, sehingga meneruskannya kepada bhabinkamtibmas Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik, Aiptu Didik Mulyadi, untuk mengecek kebenaran postingan di medsos tersebut.

Selanjutnya dari hasil pendataan , setidaknya ada 3 titik yang dijadikan tempat untuk menimbun tanah jalan rusak dan kemarin (20/9)  telah dipasang 4 spanduk larangan memberi imbalan di dekat titik mereka berada.

 Tim kemudian langsung terjun ke lokasi mendatangi rumah yang bersangkutan dan menemui orangtuanya.

 "Karena selama ini kedua putri beliau yang masih di bawah umur berada di pinggir jalan dan tidak sekolah untuk  melaksanakan aktivitas menimbun jalan guna mendapatkan simpati dari pengguna jalan untuk mendapatkan rezeki. Mereka baru berusia 8 dan 10 tahun, " tutur pejabat sementara Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamandau, Aiptu Fransisca Dhamayanti.

Diungkapkannya pula, ayah dari kedua anak tersebut mengatakan bahwa  kedua putrinya memang tidak mau sekolah dan tidak mau dipaksa. Orang tua itu mengaku anaknya memilih mencari uang di jalan untuk membantu keluarga,  dibandingkan berangkat ke sekolah.

Bahkan dari hasil keterangan yang dikumpulkan, dari hasil mengumpulkan sedekah di jalan tersebut, mereka bisa mengkredit mobil jenis Calya dengan uang muka Rp15 juta dengan angsuran Rp 4 juta lebih selama 5 tahun.

Serta mengkredit kendaraan roda dua jenis kawasaki KLX dengan Dp Rp 7,6 juta dengan angsuran Rp  1.7 juta selama 3 tahun dan mampu membeli sapi sejumlah 3 ekor.

"Kami sudah memberikan penjelasan bahwa anak-anak harusnya bisa mengenyam pendidikan demi masa depan, dan pemerintah desa siap membantu memfasilitasi agar kedua anak tersebut bisa masuk sekolah," tutur Fransisca.

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan keterangan awal, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas pemberdayaan Perempuan dan anak, serta Satpol PP Kabupaten Lamandau.

Hingga akhirnya Kamis (19/9) lalu, dilakukan pemasangan spanduk imbauan larangan memberikan uang pada aktivitas tanpa izin di jalanan.

"Ini untuk mengingatkan kepada pengemudi agar tidak sembarangan memberi imbalan kepada mereka yang berada di jalan, dengan harapan untuk mengurangi munculnya anak-anak baru atau orang-orang baru di setiap titik jalan rusak. Karena  bisa membahayakan pengguna jalan dan diri mereka sendiri," imbuh Fransisca.

Sebab tegasnya, berdasarkan laporan dari Kapospol, meski sudah diberi peringatan, mereka masih melakukan aktivitas tersebut, namun jadwalnya berubah-ubah .

Diinformasikan, aktivitas tersebut juga melanggar Perda no 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Yakni Pasal 19 ayat  (1) yang berbunyi bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah. Dan ayat (2) bahwa  setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang dan/ atau meminta sumbangan terhadap kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan dengan cara/modus apapun.

Sanksi administrative, adalah diberikan teguran lisan atau tertulis. Jika tetap melanggar maka ada sanksi  pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

Serta  pasal 46, yakni mempekerjakan/menyuruh anak dibawah umur untuk melakukan kegiatan meminta bantuan/sumbangan dalam bentuk apapun yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama di jalan bisa terancam sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Terkait aktivitas kedua anak tersebut, pihak Dinas sosial  beserta DP3AP2KB Lamandau, akan memberikan penilaian dan pendampingan secara psikologis terhadap mereka. Sehingga diharapkan mau kembali bersekolah. (mex/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#lamandau #kredit motor #bhabinkamtibmas #anak perempuan #kredit mobil #peraturan daerah #Timbun Jalan Rusak #anak yatim #mengemis #Belas kasihan #uang receh #nanga bulik #kalteng