Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Parah! Jalan Rusak Dimanfaatkan untuk Mengemis Bermodus Perbaikan

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 20 September 2024 | 14:36 WIB
LARANGAN: Sejumlah instansi terkait memasang pengumuman larangan memberi uang di jalan.
LARANGAN: Sejumlah instansi terkait memasang pengumuman larangan memberi uang di jalan.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Kerusakan jalan di ruas simpang Sepaku-Perigi dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk meminta-minta dengan modus memperbaiki jalan.

Parahnya, belakangan juga terpantau dua anak usia 8-10 tahun ikut meminta-minta. 

Melihat fenomena yang meresahkan tersebut, Polres Lamandau, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial Lamandau bekerjasama untuk menghentikan tindakan yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

"Kami bersama sejumlah instansi terkait memasang spanduk pengumuman larangan memberikan uang atau apapun pada aktivitas tanpa izin di jalan umum,  ada empat titik yang kita pasang, di tempat biasanya mereka meminta-minta," ujar  Pejabat Sementara Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamandau Aiptu Fransisca Dhamayanti. 

Pemasangan spanduk ini bertujuan agar pengemudi  tidak memberi imbalan  uang atau apapun pada aktivitas tanpa izin di jalan umum.

"Melalui kegiatan ini diharapkan supaya mereka bisa menghentikan aktivitasnya di jalan yang dapat membahayakan dirinya maupun pengendara," tuturnya. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Aprimeno menjelaskan bahwa kegiatan meminta-minta di jalan dengan modus memperbaiki jalan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No 3 Tahun 2024.  

Pasal 19 ayat  (1) yang berbunyi bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah.

Ayat (2) bahwa  setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang dan/atau meminta sumbangan terhadap kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan dengan cara/modus apapun. 

"Bagi pelanggar,  kita bisa melakukan teguran, baik lisan maupun tertulis secara bertahap paling banyak tiga kali. Jika tidak diindahkan maka ada ketentuan pidananya.  Yakni bisa dipidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda maksimal Rp 1 juta,” bebernya. (mex/yit) 

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #jalan rusak #ngemis di jalan raya #ngemis ala aldi taher #nanga bulik #Jalan rusak dipakai untuk ngemis #kalteng