Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nihil Bongkar Kontestan Culas, Wasit Pilkada Diharapkan Lebih Tegas

Slamet Harmoko • Kamis, 19 September 2024 | 12:53 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jejak penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur nyaris nihil menguak kecurangan kontestan dan timnya.

Padahal, aroma culas begitu menyengat di tengah masyarakat. Pemilu paling baru Februari lalu, menyisakan dugaan kecurangan yang dibiarkan terbenam.

Catatan Radar Sampit, dugaan kecurangan paling terang dalam pemilu legislatif lalu adalah politik uang. Hal itu belum termasuk indikasi penggelembungan suara dan berbagai dugaan lainnya.

Tak satu pun dugaan tindak pidana pemilu itu terkuak. Paling umum dan sering muncul hanya soal pelanggaran alat peraga kampanye.

Sulitnya pembuktian jadi ganjalan lembaga terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu melakukan penindakan. Belum lagi tak adanya laporan soal keculasan yang terjadi.

Hal ini diperparah pragmatisme sebagian masyarakat sebagai pemilih yang membuka ruang lebar-lebar praktik itu berjalan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotim Hari Rahmad mengatakan, tanggung jawab sepenuhnya agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan jujur dan adil ada penyelenggara pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu diharapkan bisa meredam potensi kecurangan atau bahkan membongkarnya apabila terjadi di lapangan.

Menurut Hari, secara historis politik di Kotim, belum ada sejarah penindakan terhadap pidana pemilu yang dilakukan pihak terkait. Padahal, dalam praktik di lapangan, hal itu bukan hal baru dan sangat mudah ditemui. Terutama menjelang pelaksanaan pemilu.

”Termasuk soal politik uang, bagi-bagi bansos, dan berbagai modus kejahatan pemilu, kami harap untuk mencegahnya ada di pundak rekan-rekan Bawaslu. Kami mendukung agar Bawaslu Kotim kali ini lebih tajam, jeli, dan bisa dipercaya,” kata Hari, kemarin (18/9).

Hari menuturkan, Bawaslu telah dikucurkan anggaran sekitar Rp10 miliar. Karena itu, mustahil tidak bisa meredam ataupun meminimalisir terjadinya kecurangan hingga politik uang dengan berbagai bentuk tersebut.

”Kan Bawaslu memang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menjadi wasit yang baik. Petugas mereka juga sampai di tingkat desa. Jadi, jangan sampai kalau ada politik uang yang massif, justru Bawaslu seperti orang yang tidak tahu pekerjaan dan fungsinya,” ujarnya.

Hari melanjutkan, penyelenggaraan pemilu yang sukses berawal dari penyelenggara yang tegas dan tidak tebang pilih menindak setiap pelanggaran.

Akan tetapi, jika publik menganggap penindakan masih tebang pilih, hal itu berpotensi mengganggu kondusifitas wilayah, karena masing-maisng kandidat memiliki basis fanatisme tinggi di pendukungnya.

”Jangan sampai nanti justru penyelenggara ini dianggap ikut bermain di pemilu. Bisa bikin masalah baru,” katanya.

Hari menegaskan, dalam Pilkada Kotim kali yang diikuti tiga paslon kali ini, persaingan diperkirakan bakal panas. Apalagi para penantang petahana kekuatan politiknya dinilai bukan kaleng-kaleng.

”Pastinya ini pertarungan politik yang sangat seru dan berjalan panas. Cukup para kontestan yang bertarung, jangan sampai penyelenggara juga ikut-ikutan bermain,” katanya.

Pilkada Kotim diikuti tiga bakal pasangan calon, yakni Halikinnor-Irawati, Sanidin-Siyono, dan Muhammad Rudini-Paisal Darmasing.

Sejumlah kalangan menilai, meski petahana lebih diunggulkan, penantangnya tetap bisa jadi ancaman untuk merebut kursi kepemimpinan.

Bawaslu Kotim sebelumnya berupaya meredam pelanggaran pilkada dengan melibatkan sejumlah pihak untuk ikut dalam pengawasan.

Salah satunya dari kalangan mahasiswa. Hal itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi pada mahasiswa beberapa waktu lalu.

”Kami ingin mahasiswa menjadi agen pengawas yang ikut berperan mengawasi dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadi selama tahapan pilkada," kata Salim Basyaib, anggota Bawaslu Kotim, Selasa (3/9).

Salim menuturkan, pegawai Bawaslu di Kotim hanya berjumlah 25 orang. Karena itu, pengawasan memerlukan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda, termasuk mahasiswa di dalamnya.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi, masyarakat yang berusia 17 tahun, berdomisili di wilayah setempat dugaan pelanggaran dan merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el, bisa melaporkan ke Bawaslu apabila ada kontestan Pilkada melakukan dugaan pelanggaran.

”Siapa pun orangnya berhak melaporkan dengan memenuhi syarat itu. Jangan fokus terhadap dugaan pelanggarannya, tetapi mulai lengkapi berbagai bukti lokasi, tempat kejadian, foto, pihak terduga pelanggar, dan bukti pendukung lainnya agar segera dilaporkan maksimal tujuh hari setelah dugaan pelanggaran itu terjadi. Melapornya bisa ke kelurahan, kecamatan atau datang langsung ke kantor Bawaslu," katanya. (ang/hgn/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#pelanggaran pemilu #sampit #Bawaslu Kalteng #BAWASLU KOTIM #Hanur Al Kadirun #pilkada serentak #pelanggaran pilkada #kalteng #pilkada kotim