Radarsampit.jawapos.com - Pada hari Senin (9/9), majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Piyono, seorang warga Malang berusia 61 tahun.
Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena memelihara ikan aligator.
Pria lanjut usia ini dinilai melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Jenis ikan aligator yang dipelihara oleh Piyono adalah aligator gar.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa, Piyono, sempat menunjukkan emosinya karena merasa tidak bersalah dan tidak mengetahui peraturan yang dilanggar.
Keluarga Piyono pun tak kuasa menahan tangis mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, menyatakan bahwa meskipun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan awal, keputusan hakim sudah dianggap sesuai dan adil.
"Tuntutan awal kami adalah 8 bulan, namun akhirnya diputus 5 bulan. Kami yakin putusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan memenuhi rasa keadilan. Jika dilihat, hukuman ini tergolong ringan," ujar Suud pada Senin (9/9).
Suud menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga memperhatikan sejumlah faktor yang meringankan terdakwa, seperti usia lanjut dan kondisi kesehatan Piyono yang mengidap diabetes.
Dalam kasus ini, terdakwa juga tidak dapat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif karena tidak ada korban langsung dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada ruang untuk mediasi atau perdamaian.
"Ini adalah kasus pelimpahan dari Polda melalui Kejati, dan memang tidak ada korban, sehingga tidak ada dasar untuk perdamaian. Ini adalah delik formil, di mana perbuatan memelihara ikan yang dilarang itulah yang menjadi dasar hukuman," kata Suud.
Di sisi lain, kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Putusan ini cukup memberatkan bagi keluarga. Kami telah mengajukan permohonan untuk pembebasan atau hukuman seringan-ringannya, seperti percobaan dengan kewajiban lapor. Namun, terdakwa tetap diputus 5 bulan penjara dengan tambahan subsider 1 bulan dan denda Rp 5 juta," ungkap Guntur.
"Terdakwa sempat marah karena merasa tidak bersalah. Ia merasa memelihara ikan sebelum aturan tersebut diberlakukan," tambahnya.
Menurut Guntur, yang menjadi beban dalam kasus ini adalah tindakan memelihara ikan. Meskipun demikian, terdakwa hanya memelihara tanpa membudidayakannya sejak pertama kali membeli ikan tersebut pada tahun 2008.
"Terdakwa telah memelihara sejak tahun 2008 dan tidak melakukan penambahan jumlah atau merusak ekosistem. Selain itu, masih banyak yang menjual ikan tersebut dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait mengenai larangan memelihara ikan Aligator Gar," jelasnya.
Guntur menyatakan akan segera berdiskusi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya setelah putusan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan agar hukuman ini dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Piyono membeli delapan ekor ikan aligator gar di Pasar Burung Splendid, Kota Malang, pada tahun 2008 dengan harga masing-masing Rp 10 ribu.
Selama lebih dari satu dekade, ia memelihara ikan tersebut di kolam khusus hingga tersisa lima ekor yang masing-masing berukuran sekitar satu meter.
Ikan-ikan tersebut kadang digunakan untuk membersihkan kolam pemancingan. Piyono dan keluarganya tidak menyadari bahwa ikan jenis ini dilarang untuk dipelihara.
Pada Jumat (2/2/2024), petugas dari Polda Jatim mengunjungi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.
Mereka memberitahukan bahwa ikan aligator gar tidak diperbolehkan dipelihara sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, pada 22 Februari 2024, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Satuan Wilayah Surabaya, juga datang untuk berkoordinasi.
Akhirnya, disepakati untuk memusnahkan lima ekor ikan aligator gar tersebut.
Meskipun demikian, meski kelima ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berlanjut, dan pada 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Di Indonesia, pemeliharaan ikan predator seperti aligator gar dilarang berdasarkan regulasi tersebut.
Ikan ini dilarang dipelihara, diperdagangkan, atau dilepasliarkan di seluruh wilayah Indonesia karena sifatnya yang invasif dan berpotensi merusak ekosistem air alami.
Ikan aligator gar memiliki pertumbuhan yang cukup cepat, sehingga banyak pemilik akhirnya membuangnya ke alam liar saat ukurannya sudah terlalu besar untuk akuarium.
Dalam ekosistem liar, ikan ini biasanya memangsa ikan lain atau dimangsa oleh predator alami seperti buaya.
Berdasarkan berbagai sumber, aligator gar adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar, dengan panjang yang dapat mencapai 3 meter dan berat hingga 350 pon.
Ikan ini memiliki nama ilmiah Atractosteus spatula dan sebagian besar hidup di perairan tawar di Amerika Utara.
Secara fisik, aligator gar memiliki bentuk kepala yang mirip dengan buaya dan gigi yang tajam, yang memudahkan mereka memangsa hewan hidup.
Menurut National Geographic, kerabat prasejarah dari spesies ini pertama kali muncul sekitar 157 juta tahun yang lalu dan tersebar di berbagai negara.
Walaupun secara historis ditemukan di sepanjang Sungai Mississippi, saat ini aligator gar hanya terdapat di Amerika Utara dan Amerika Tengah, terutama di lembah Sungai Mississippi yang lebih rendah, dari bagian barat Oklahoma hingga ke Florida dan sebagian Meksiko bagian selatan.
Ikan ini mampu hidup di air payau dan bahkan air asin, meski lebih menyukai habitat di sungai besar, rawa, dan danau.
Aligator gar memiliki kantung udara yang berfungsi seperti paru-paru, memungkinkan mereka bernapas di air dengan kadar oksigen yang rendah.
Sebagai spesies ikan predator invasif, aligator gar tidak diperbolehkan untuk dipelihara di Indonesia.
Ikan ini berasal dari perairan Amerika dan bisa memangsa berbagai jenis hewan, seperti ikan lain, kepiting, kura-kura kecil, unggas air, burung, dan mamalia kecil.
Kemampuannya bertahan hidup tanpa makan selama beberapa hari serta nafsu makannya yang besar ketika ada banyak makanan menjadikannya ancaman bagi ekosistem lokal.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menegaskan bahwa aligator gar adalah spesies yang langka dan dilarang untuk dipelihara. (jpc/sla)
Editor : Slamet Harmoko